Ribuan Pil Koplo Diamankan Polisi di Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Ribuan butir obat-obatan keras (pil koplo) dari berbagai merk diamankan Tim Elang Cisadane dari 2 toko obat berbeda di Tangerang, Senin (18/09/2017).

Dua toko obat yang berada di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, dengan modus berkedok toko kosmetik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko obat Anugrah di daerah Cipondoh sering dikunjungi oleh anak-anak dibawah umur.
“Kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan balai BPOM untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut. Satu orang pelaku inisial IBK (21) kita amankan, pelaku beralamat di Jalan Irigasi Sipon RT.004/007 Kelurahan Poris Plawad Utara Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang,” ujarnya.
Pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa disertai dengan resep dokter dan tak memiliki izin, dengan sasaran penjualan anak-anak remaja.
“Dari keterangan pelaku, obat tersebut didapatkan dari sales obat yang menawarkan kepadanya. Ada sekitar 10.000 jenis obat dan obat tersebut masuk kedalam golongan jenis obat keras,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni  Excimer sebanyak 300 butir, Tramadol Polos 6000 butir, Aprazolam 0,5mg 4 butir, Aprazolam 1mg 7 butir, Valdimex 5 Diazepam 5mg 10 butir, Trihexyphenidyl 2mg 10 butir, Actazolam 1mg 2 butir, Clonazepam 2mg 2 butir, Griseoful Vin 500mg 6 butir dan Merlopam 2 Lorazepam 2mg 4 butir. Lalu barang bukti uang tunai sebesar 1.500.000 rupiah hasil penjualan obat.
Masih Harry, pelaku sudah mengedarkan obat tersebut selama 2 tahun terakhir dan pelaku dapat meraup untung sebesar 1.500.000 rupiah sampai 3.000.000 rupiah perharinya.
“Pelaku mengedarkan obat tersebut seharga 10.000sampai dengan 35.000 rupiah per paketnya. Pelaku dikenakan pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat 2 dan pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat ,2 dan pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 UU RI No. 8 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.