Rico Amarta: Perlu Aturan Hukum Tentang CSR, Agar Tidak Disalahgunakan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta Acara DEBAT PUBLIK dengan Tema : CSR untuk APA ? diselenggarakan oleh AMARTA (Aliansi Masyarakat Jakarta) bersama DPD bincang-bincang soal CSR (Corporate Social Responbility) Jumat (20/5/2016), pukul 13.30 WIB, di Kantor DPD RI Jakarta, Gedung. Nyi Ageng Serang, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 22 Kuningan Jakarta Selatan. Dengan menghadirkan NARASUMBER: Dr. Maria Nindita Rachyati (mewakili Wakil Ketua Umum Bidang CSR Kadin Indonesia), Ir. Jean Christopher (Ketua CFCD/Forum CSR Swasta) dengan Moderator: Ir. Agus A Chairudin (Dir. Exc. INFRA).

Dalam diskusi tersebut M. Rico Sinaga, Ketua AMARTA, mengungkapkan adanya pelanggaran penerapan CSR, misalnya di duga dilakukan oleh Ahok Center, yg disinyalir mengorganisir dan menggunakan dana CSR dari perusahaan maupun pengembang hingga milyaran rupiah, untuk pembangunan rusun, dll, padahal semestinya dana pembangunan untuk keperluaan itu bisa diambil dari dana APBD DKI Jakarta.

“Yang saya kuatirkan, dana CSR disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, karena soal CSR harus diatur dalam sebuah undang-undang, agar jelas dan transparan peruntukkannya,” cetus Rico.

Sementara itu, menurut Dr Maria Nindita Rachyati bahwa mengenai CSR, selama ini pemerintah belum sepenuhnya paham tentang CSR, sehingga seringkali salah dalam ambil kebijakan. “Saya sependapat perlu ada undang-undang tentang CSR, tapi sebelum itu, Pemerintah perlu diedukasi terlebih dahulu soal CSR,” tutur Dr Maria Wakil dari KADIN Jakarta.

Hal senada juga disampaikan oleh Ir. Jean Cristopher Ketua Forum CSR perusahaan swasta, ia menuturkan bahwa perlu ada persamaan persepsi dari pemerintah dan masyarakat tentang CSR, “Draft RUU CSR di DPR masih dangkal pemahaman karena itu perlu adanya gerakan persamaan persepsi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari tentang CSR,” jelasnya kepada pers.

Diskusi yang dihadiri sekitar 30-an orang ini berakhir dengan sebuah harapan bahwa keberadaan penerapan CSR ini jangan membuat celah untuk sebuah kejahatan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, karenanya perlu peraturan yang baku, detail dan mengikat.

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.