RSUD Tangerang Klarifikasi Kematian Bahrudin

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Kota – Sebelumnya diberitakan, Jenazah Bahrudin yang tinggal di Jalan Darussalam Utara I RT 05/05 Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper tertahan karena harus melunasi biaya pengobatan selama dirumah sakit. Pria yang bekerja sopir itu tidak mendapat pelayanan gratis karena masa berlaku KTP nya sudah habis.

Dalam orasinya juga, Koordinator Aksi, Eko Askolani mengatakan, aksi damai ini sebagai bentuk kepedulian sesama saudara yang sama-sama warga Kota Tangerang, dimana Bahrudin yang tergolong masyarakat yang kurang mampu, namun tidak mendapat pelayanan gratis hanya karena KTP yang sudah habis masa berlakunya.

“Kita minta rumah sakit umum daerah lebih mengedepankan pelayanan daripada bisnis dan harus mengoptimalkan pelayanannya. Jangan karena gratis pelayanannya juga asal-asalan,” kata Eko, Kamis (27/8).

Dia berharap, tidak ada lagi yang merasakan seperti Bahrudin, yang jasadnya tertahan karena tidak mampu membayar biaya pengobatan dan tidak mendapat pengobatan gratis karena KTP yang masa berlakunya habis. Walaupun sudah dibayar, pastinya pasca ditinggalin keluarga harus menanggung beban yang cukup berat.

Setelah melakukan aksi demontrasi di RSUD Kota Tangerang , Perwakilan Aksi Demontrasi dan Perwakilan RSUD Kota tangerang dipertemukan di ruangan Asisten Daerah I Kota Tangerang , Syaeful Rohman .

Dalam Klarifikasinya , Kasubag Keuangan RSUD Kota Tangerang, Tupahtul Ahwazi menyampaikan, Pihak RSUD Kota Tangerang telah melakukan penanganan kepada pasien tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) , jadi sangat salah apabila Pihak RSUD Kota Tangerang menelantarkan pasien yang bernama Bahrudin. Dan tidak benar kata-kata tersebut di lontarkan “Apabila KTP Mati Nyawa Melayang “.

“Kita (Dokter) sudah sesuai dengan SOP. Kemudian pengeluaran yang harus dibayar itu bukan 22 juta, tapi 15 jutaan. Pihak RSUD tidak akan mengenakan biaya , apabila dari pihak keluarganya, saat mulai masuk mengatakan menggunakan program “ Multiguna / BPJS / Asuransi lainnya , Apabila pihak keluarga pasien memasukan ke kelas umum maka kami klaim biaya perawatan dan pelayanannya , Apabila Keluarga Pasien mengajukan program pemerintah maka kami bisa lakukan klaim dengan catatan KTP masih berlaku,” katanya.

Dia menegaskan, pada prinsipnya pihak RSUD sudah melakukan prosedur-prosedur yang berlaku. Beda halnya ketika keluarga korban datang meminta kepada dinas kesehatan untuk melakukan klaim program multiguna.

“Ketika pulang pasien ingin merasakan multi guna, namun KTPnya sudah tidak berlaku, maka sesuai dengan ketentuan. Surat keterangan sementara tidak dapat dikeluarkan oleh camat karena database si pasien juga tidak ada,” jelasnya.

Di RSUD Kota Tangerang , Dr Darto selaku Kasubag TU mengutarakan bahwa Klarifikasi kami sudah diselesaikan di ruangan Asda II Kota Tangerang bersama perwakilan keluarga dan kordinator aksi demontrasi. Bahwa adanya miss komunikasi yang disampaikan pihak keluarga terhadap informasi yang didapat oleh teman –teman mahasiswa dan masyarakat . Maka kami anggap permasalahn ini selesai dengan dikembalikan uang adminitrasi yang pernah dibayarkan kepada Pihak RSDU Kota Tangerang .
Sekarang , Pihak RSUD Kota Tangerang menekankan berbagai cara dan upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Tangerang dalam hal ini pelayanan di RSUD Kota Tangerang adalah dengan mempermudah administrasi yang harus dipenuhi pasien.

Kepala Seksi Pelayanan , Dr. Zaki mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar warga dapat kemudahan dan cepat tertangani di RSUD Kota Tangerang.

Kemudahan adminsitrasi yang dimaksudkan adalah bagi warga Kota Tangerang dengan hanya menyertakan Foto Copy KTP dan KK sebanyak empat lembar masing – masing serta rujukan dari Puskesmas dalam mendapatkan perawatan.

“Bila terkendala rujukan puskesmas karena pelayanan puskesmas sudah tutup, maka cukup dengan KTP dan KK. Begitu pula dengan warga yang butuh pertolongan segera seperti halnya di ruang IGD. Maka untuk administrasi bisa menyusul dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya.

Begitu juga dengan peserta BPJS yang menyertakan lembar FC kartu BPJS dan akan diberikan rujukan sesuai dengan kondisi pasien.

“Kita mempermudah administrasi sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan, kita juga terus meningkatkan mutu pelayanan dalam berbagai hal,” tuturnya , ( Senin , 31/ 08 ) .

(DIE 007 & Dian Sableng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.