SAKIT HATI, PEMUDA 24 TAHUN TEGA HABISI NYAWA TETANGGANYA

Spread the love

Jurnalline.com, PANDEGLANG (BANTEN) – Akibat sakit hati dibilang sebagai pencuri uang Rp 10.000 dan sebungkus rokok. Pemuda asal Kampung Cicae, Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang tega membunuh seorang perempuan bernama Umsanah (50) pada saat hendak pulang seusai dari sawah pada Senin (16/01) pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban ditemukan oleh suaminya dengan kondisi sudah tidak bernyawa pada jalan menuju sawah dengan luka bacok dikepala, pinggang, muka bagian pipi dan tangan. Namun, kejadian tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dengan keterangan beberapa sanksi dan barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut berupa satu buah golok lengkap dengan serangka, satu buah kaos berwarna coklat yang bertuliskan KEHED SUCK dan satu celana pendek berwarna hitam motif garis warna putih.

Kapolres Pandeglang, AKBP. Ary Satriyan mengatakan, tersangka sengaja membunuh Umsanah lantaran sakit hati akibat di olok-olok sebagai pencuri, padahal tersangka yang bernama Askiman alias Emong (24) sudah mengganti uang dan roko yang dulu pernah diambilnya.

“Sudah beberapa kali ketahuan mengambil barang korban, si korban sering mengingatkan tersangka karena ulahnya. Karena sering diucapkan akhirnya tersangka sakit hati sehingga membunuh korban,” kata Kapolres Pandeglang kepada awak media saat pres liris.

Menurutnya, pihaknya berhasil mengetahui identitas tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan berdasarkan sejumlah keterangan saksi. Hampir semua saksi mencurigai tersangka sebagai pelaku, akhirnya berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian pun langsung mengejar tersangka.

“Berdasarkan saksi-saksi tersangka di TKP semua  merujuk ke tersangka. Akhirnya kami langsung mengejar dan berhasil diamankan di Munjul,” tambahnya.

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban. Pasal yang dimaksud diantaranya 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP.

“Tersangka kita diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, tersangka Askiman mengaku, dirinya membunuh karena sudah tidak tahan dengan ucapan korban yang sering kali mengolok-olok sebagai pencuri. Padahal, Askiman sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mengganti uang dan sebungkus rokok kepada korban, namun ganti rugi tersebut belum membuat korban puas.

“Saya kesal kepada korban, saya mengakui jika saya sudah mengambil uang dan rokok, padahal itu sudah lama tapi tetap saja menjadi bahan cemoohan. Sampai-sampai saya tidak bisa tidur karena sakit hati, akhirnya saya membunuh korban,” tuturnya.

( Angga )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.