Satpol Pol PP Kab. Serang Mandul Warteg Dan Restoran Buka siang Hari Di Bulan Ramadhan

Spread the love

Jurnalline.Com, Kab. Serang (Banten) – Akibat lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparatur penegakan perundang-undangan daerah dalam hal ini Satpol PP Kab. Serang selaku instansi yang berwenang didalam penegakan Perda Kabupaten Serang.

Didalam himbauan Bupati Serang Nomor 338/1620/pol-pp/2017 yang ditanda tangani oleh Hj. Ratu Tatu Chasanah selaku Bupati Serang jelas tertulis pada poin 1. Bahwa bagi pemilik Restaurant, Rumah Makan dan minuman Warung Nasi dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan mulai pukul 05.00 WIB s.d 16.00 WIB agar tidak ada kegiatan (Tutup), namun dalam prakteknya masih banyak Restaurant dan rumah makan yang masih buka di siang hari tepatnya pada pukul 12.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Alex selaku penanggung jawab Restaurant Gumarang yang berada di Wilayah Kec. Kragilan mengungkapkan bahwa kami (Gumarang) buka pada siang hari untuk menyajikan para karyawan pabrik dan juga untuk membayar para pelayan gumarang karena sistemnya bagi hasil bukan gaji.

Pihak Satpol pp Kabupaten Serang tidak bisa dikonfirmasi dengan alasan sedang ada rapat.

Dimintai tanggapannya melalui telepon selullarnya, Sekjen LSM PATROLI Supriyono mengatakan, “Seharusnya Satpol pp Kab.Serang selaku penegak Perda tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas, jika Satpol pp tidak berani mengambil tindakan tegas patut kita curigai ada apa satpol pp dengan para pelaku usaha restaurant, rumah makan dan warung nasi. Kita pun akan pantau terus tempat hiburan karaoke yang berada di Kab.Serang karena infonya ada yang beroperasi di Bulan Suci Ramadhan ini.”

(M.Nur/Yyg.K).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.