Satpol PP Jakbar Enggan Tertibkan Usaha Tanpa Ijin yang Berdiri Diatas Aset Pemprov DKI Jakarta

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta barat (Jakbar) enggan menertibkan perusahaan penyewaan alat berat milik Franky, yang terletak di di areal lahan Waduk Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakbar.

Perusahaan penyewaan alat berat ini berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta, namun seakan-akan luput dari pengawasan. “Itu tanggung jawab Satpol PP Jakbar untuk menertibkannya, Dra. Juita Herawati M,si Kepala Seksi PPTU (pengawas pengendali tempat usaha) Satpol PP Jakbar diduga ‘main mata’ dengan Franky agar usahanya tidak ditertibkan,” ujar sumber Jurnalline.com, Selasa (13/08/16) siang.

Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP Jakbar, RM Tamo P Sijabat mengaku ditawari uang Rp. 100 juta dari seorang pengusaha yang tidak memiliki Ijin Undang-undang Gangguan (IUUG) dalam menjalankan usahanya, namun uang itu ditolaknya.

Uang seratus juta itu ditawarkan supaya pihak Satpol PP Jakbar bisa membantu agar PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Jakbar mau mengeluarkan IUUG terhadap perusahaan penyewaan alat berat yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta. “Pak Franky pernah keruangan saya sambil menyodorkan uang seratus juta untuk kordinasi ijin undang-undang gangguan yang tidak dimiliki perusahaannya,” ujar sumberJurnalline.com menirukan ucapan Sijabat di kantor Walikota Jakbar.

Sumber ini mengatakan bahwa Sijabat sudah paham dan mengerti pola permainan jual-beli tanah, serta mengatakan hal itu sudah pernah dilakoninya dan sudah lama ditinggalkannya juga. “Kasatpol PP Jakbar mengaku tidak dapat melakukan penertiban terhadap perusahaan penyewaan alat berat tanpa ijin UUG (undang-undang gangguan) yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI itu,” papar nara sumber yang minta agar namanya dirahasiakan.

Untuk diketahui, Franky pemilik perusahaan penyewaan alat berat melakukan usahanya di lahan milik Pemprov di areal Waduk Bojong Indah Kelurahan Rawa buaya Kecamatan Cengkareng Jakbar. Sejak perusahaan penyewaan alat berat itu berdiri pada awal 2016 hingga kini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta barat terhadap penyerobotan aset Pemprov ini. Terkesan ada pembiaran, khususnya Suku Dinas Tata Air Jakbar selaku instansi terkait.

“Kayaknya kasus ini ditutup-tutupi, bohong aja kalo lurah, camat, hingga walikota tidak pada tau. Mudah-mudahan dengan adanya berita ini Pak Ahok bisa memerintahkan anak buahnya untuk mengembalikan aset Pemrov Jakarta dan menindak oknum-oknum yang terlibat didalamnya,” kata nara sumber yang mengaku tahu persis permasalahan penyerobotan tanah aset Pemprov ini.

Saat dikonfirmasi di ruangannya, Dra. Juita Herawati M,si Kepala Seksi PPTU (pengawas pengendali tempat usaha) Satpol PP Jakbar mengatakan kepada Jurnalline untuk mempertanyakannya ke Lurah Rawa Buaya, apakah sudah dilaporkan kepada Walikota Jakbar mengenai permasalahan itu. “Kalau ditertibkan sih belum, tapi sudah dirapatkan, ujarnya sambil mempersilahkan untuk mengkonfirmasikan ke Kasatpol PP Jakbar.

(Rod/Jon/Ria)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.