Satreskrim Polres Bandara Soetta Tangkap Pelaku Perdagangan Orang

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Jajaran Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta meringkus seorang perempuan berkewarganegaraan  China, pada kamis (16/03/17) lalu di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, atas Kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

“Wanita yang diamankan tersebut berinial LP dan dateng ke Indonesia dengan Visa kunjungan, ungkap Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol. Arief Rachman, Kamis (13/04/17).” Pelaku (LP) tertangkap tangan saat membawa tiga perempuan asal Subang, Jawa Barat untuk dinikahkan dengan laki-laki dinegaranya.

LP dalam melancarkan aksinya bekerja sama dengan AL yang masih kini dalam pengejaran polisi. Mereka merekrut perempuan Indonesia yang bersedia untuk dinikahkan dengan laki-laki di China, dan memberikan uang sebesar 10-15 juta  kepada keluarga korban dengan dalih mahar pernikahan dalam memuluskan aksinya. Setelah itu, pelaku membelikan tiket pesawat dan juga memberikan  uang kepada korban, untuk mengurus dokumen perjalanan (paspor)” tutur Arief.

Dari penangkapan tersebut, polisi bekerja sama dengan petugas Imigrasi berhasil menyelamatkan tiga perempuan asal subang tersebut dengan inisial RL (21), HA (23) dan RO (24). Dan juga barng bukti berupa handphone, uang sebesar 5 juta rupiah serta 2 cincin kawin  yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Masih kapolres, LP kini kita amankan dan ditahan dimapolres Bandara Soetta dan diancam dengan pasal 4 atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

(Iwan/ynto) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.