Satserse Polres Bandara Soetta Ungkap Peredaran Narkotika Internasional

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan nasional. Selain menangkap tiga orang pengedar, polisi juga menyita 4.843 gram sabu-sabu, 17.153 butir ekstasi dan 2.940 happy five.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Polisi Arief Rahman mengatakan, ketiga tersangka berinisial AFR, IP dan LK merupakan jaringan narkotika Banjarmasin-Jakarta-Bandung.

“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan anggota terhadap salah seorang pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba berinisial AFR,” ujar Arief di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/7).

Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan, anggota dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga, menangkap AFR ketika turun dari pesawat Batik Air dari Banjarmasin, di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (30/6) lalu. Ketika diperiksa, ditemukan sebuah kunci Apartemen Grand Emerland, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sejurus kemudian, anggota melakukan pengembangan ke apartemen itu. “Kami lakukan penggeledahan, dan menemukan sabu-sabu seberat 4, 843 gram yang terbungkus lakban hitam,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan pengakuan, tersangka ternyata juga menyewa unit di Apartemen Sunter Park View, Jakarta Utara.

“Di apartemen itu kami menemukan sebuah tas ransel yang berisi 16.400 butir pil ekstasi dan 2.940 butir pil Happy Five. Barang-barang itu merupakan milik AK yang masih DPO,” katanya.

Arief menuturkan, anggota terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial IP dan LK di parkiran Apartemen Grand Emerald. Keduanya, merupakan kurir asal Bandung yang diminta tersangka OSH (buron) untuk mengambil 200 gram sabu-sabu dari tersangka AFR yang telah ditangkap sebelumnya.

“Kami tangkap dua pelaku berinisial IP dan LK. Kami juga menyita dua toples kaca yang berisi 753 butir pil ekstasi. Saat ini, anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang belum tertangkap,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Dian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.