“Setiap Pecandu Narkotika Memiliki Hak Untuk Pulih dari Adiksinya”

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Rumah ASA merupakan layanan pemulihan adiksi berbasis masyarakat yang berlokasi di Jl. Bidar Raya No. 9, Kelapa Dua, Tangerang – Banten, yang menyediakan layanan pemulihan adiksi baik bagi masyarakat mampu dan masyarakat yang kurang mampu.

Kabid. Rehabilitasi BNN Provinsi Banten didampingi Sekretaris KPA Provinsi Banten menggunting pita peresmian Layanan Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM) Rumah ASA (10/5).

Keberadaan Rumah ASA dibuka dan diresmikan oleh Kabid Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten AKBP Agus Mulyana, didampingi oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Banten dr. Encep Mukardi, MARS., Rabu (10/5) lalu.  Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Kota dan Kab. Tangerang; Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang dan Kab. Tangerang; BNN Provinsi Banten dan Kota Tangerang; perwakilan dari Layanan Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit); perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota; perwakilan dari Polres Kota Tangerang; Ketua RW; LSM dan mitra kerja; komunitas; serta awak media.

Jurnalline.com berkesempatan berbincang-bincang dengan Ardian Fernando (Admin Program) dan Subardini Ali (Head Konselor), menjelaskan bahwa di Rumah ASA ini dibuka program pemulihan adiksi bagi masyarakat yang mampu dan lebih mengutamakan dari masyarakat yang tidak mampu, serta lebih mengutamakan kedewasaan peserta pemulihan adiksi dalam proses pemulihan adiksinya, Selasa (16/5).

“Kebanyakan yang direhabilitasi adalah orang yang berduit, sementara masyarakat yang kurang mampu juga memerlukan rehabilitasi dari adiksi dan juga pemulihan dari penyakit penyerta adiksi. Di Rumah ASA ini dibuka 2 kelas layanan, baik bagi masyarakat mampu maupun yang kurang mampu,” ungkap Ardian Fernando (Nando).

“Di sini, lebih mengutamakan kedewasaan seseorang untuk ingin berubah dan untuk ingin pulih, karena setiap pecandu memiliki hak untuk pulih dari adiksinya, agar ia bisa mengembangkan kapasitas dirinya, mampu mengelola finansialnya, bisa membangun rumah tangga, dan bisa menjadi kebanggaan keluarganya,” imbuh Nando.

Ada dua program di Rumah ASA, yaitu Rawat Jalan dan Rawat Inap, dalam Program Rawat Jalan diutamakan bagi pengguna dan penyalahguna narkotika yang sibuk bekerja dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya, namun mereka ingin pulih dari ketergantungannya terhadap narkotika. Peserta program Rawat Jalan akan dimonitor secara komprehensif melalui komunikasi yang berkesinambungan dalam menjalankan programnya. Sedangkan untuk Program Rawat Inap, peserta program pemulihan akan mengikuti setiap proses di Rumah ASA (Beginning Phase, Basic Phase, Intensive Phase, Stabilization Phase, Continuing Phase).

“Beginning Phase merupaan tahap paling penting dalam tahapan-tahapan yang ada, keberhasilan pemulihan klien bisa dilihat pada saat klien menjalani tahapan ini,” papar Nando.

Fasilitas di Rumah ASA sendiri memiliki daya tampung untuk melayani 20 – 30 klien per tahun baik klien laki-laki maupun perempuan, terdapat ruang hall yang cukup besar dimana klien bisa bersosialisasi dengan sesama klien lainnya, ruang konseling, ruang ibadah, ruang rekreasi, ruang membaca.

Adapun alur penerimaan klien di Rumah ASA, pada saat klien datang ke Rumah ASA akan didata, dan berdasarkan data tersebut akan ditentukan tahapan pemulihan adiksi yang harus dilakukan. Klien akan melalui dua tahap pemulihan adiksi yaitu melalui metode medis, klien akan diperiksa kesehatan dasar, kesehatan reproduksi, Hepatitis B & C, TBC, status HIV / AIDS serta proses detoksifikasi klien. Pemulihan adiksi melalui aspek sosial, klien akan mendapatkan konseling individu & pasangan (bagi pasangan klien), dukungan keluarga, terapi perilaku kognitif, pemulihan movitasi hidup klien.

Rumah ASA juga bermitra dengan PUSKESMAS Kelapa Dua yang merupakan layanan kesehatan primer terdekat dengan lokasi, dan kemudian jika diperlukan klien akan dirujuk ke rumah sakit untuk penangan medis tingkat lanjut.

“Setiap progres dari klien Rumah ASA akan tercatat dan terukur, artinya tenaga konselor di Rumah ASA benar-benar akan memperhatikan langkah-langkah pemulihan adiksi dari klien,” tandas Barli.

Kabid. Rehabilitasi BNN Prov. Banten, Program Direktur Yayasan Wahana Cita Indonesia, Sekretaris KPA Prov. Bantan, Kanit I Narkotika Polres Metro Tangerang berpose sesaat setelah pengguntingan pita (10/5).

Rumah ASA merupakan unit layanan dibawah Yayasan Wahana Cita Indonesia, dan bermitra dengan KPA di tingkat provinsi, kota dan kabupaten; BNN provinsi, kota dan kabupaten serta Dinkes tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

“Ke depannya Rumah ASA juga akan memberikan layanan legal service (bantuan hukum – red), dan saat ini kami sedang mempersiapkan untuk ini. Karena dalam UU No. 35 Tahun 2009, pengguna dan penyalahguna narkotika yang tertangkap dengan gramatur yang sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) akan dimasukan ke pusat rehabilitasi, “ pungkas Barli.

(J.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.