Soni Sumarsono Resmi Jadi Pltl Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Setelah resmi Basuki Tjahya Purnama menjadi cagub Provinsi DKI Jakarta pada pilkada 15/2/2016 mendatang, maka sesuai Undang-Undang yang berlaku, ia harus mengambil cuti, untuk mengisi kekosongan pemprov DKI Jakarrta, ditunjuklah seorang Pejabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, setelah melalui proses di internal Kemendagri, dihasilkan keputusan untuk menunjuk  Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Ia resmi menempati posisi tersebut setelah mengikuti acara peresmian dan serah terima nota pengantar tugas di Gedung Kemendagri, Rabu (26/10/2016) siang.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dibacakan dalam acara tersebut, Soni di beri kewenangan, di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, dan menjaga netralitas PNS.
Soni menjadi pejabat pengisi sementara Gubernur DKI terhitung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Jabatan Gubernur DKI Jakarta untuk sementara ditinggal pejabat petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.

Ahok bersama Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat turut hadir dalam pelantikan Soni menjadi Plt Gubernur DKI. Hadir pula sejumlah pejabat Pemprov DKI dan anggota DPRD DKI.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.