Jurnalline.com, Jakarta – Setelah resmi Basuki Tjahya Purnama menjadi cagub Provinsi DKI Jakarta pada pilkada 15/2/2016 mendatang, maka sesuai Undang-Undang yang berlaku, ia harus mengambil cuti, untuk mengisi kekosongan pemprov DKI Jakarrta, ditunjuklah seorang Pejabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, setelah melalui proses di internal Kemendagri, dihasilkan keputusan untuk menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Ahok bersama Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat turut hadir dalam pelantikan Soni menjadi Plt Gubernur DKI. Hadir pula sejumlah pejabat Pemprov DKI dan anggota DPRD DKI.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media