Suburnya Bangunan Yang Diduga Menyalahi Izin Peruntukkan “Tata ruang di Jakarta Barat Carut-marut”..!

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Tumbuh suburnya bangunan yang diduga menyalahi izin peruntukan yang diberikan oleh instansi terkait, seperti bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai yang berada di Jalan Krendang Indah No 39 A RT001 RW004 Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora Jakarta Barat disulap menjadi Ruko dan bahkan kos-kosan. Bangunan itu berdiri di gang buntu dan lebar jalan sekitar 4 meter.

Berdirinya bangunan puluhan unit di kelurahan Krendang dan berizin rumah tinggal 3 lantai yang diduga untuk kos-kosan dan ruko itu terlihat sangat tertutup, diduga kuat sudah ada koordinasi terselubung, agar kegiatannya berjalan tanpa ada hambatan, juga super ketat dan tidak sembarangan diberi izin melihat fisik bangunan dari dekat.

Saat awak media jurnalline.com datang untuk konfirmasi hal ini kepada Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Tambora, Ilham, sangat disayangkan yang bersangkutan tidak berada di ruangannya, dan tidak ada satu pun pengawas CKTRP Tambora di kantornya, Kamis(20/7).

– Kecamatan Kalideres :
Tidak kalah pula wilayah CKTRP di kecamatan kalideres,Bangunan berdiri yang diduga bermasalah(Tidak sesuai izin peruntukan), bahkan berdiri tanpa IMB, seperti bangunan rumah tinggal 2 lantai (kontrakan 45 pintu)yang berlokasi jl.veteran 1 Rt 001/06 kelurahan pegadungan kecamatan kalideres dan bangunan 1unit gudang tanpa IMB Lokasi jl.Tanjung pura no.3 Rt 002/02 kelurahan pegadungan,juga bangunan kos-kosan berdiri tanpa IMB,Lokasi jl.tanjung pura Rt 002/02 kelurahan pedungan dan bangunan yang berlokasi jln kampung belakang no.108 Rt 003/03 kelurahan kamal -kalideres.
– Kecamatan kebon jeruk :

Bangunan berdiri tanpa IMB,Lokasi di komplek Green garden blok O 1 no.1 -2 kelurahan kedoya utara kec.kebon jeruk & Bangunan Rt 010/06 kelurahan kedoya utara- Kebon jeruk.

– Kecamatan Cengkareng :

Menjamurnya bangunan menyalahi perizinan dan peruntukkan juga ditemukan di wilayah Cengkareng, tepatnya di jl.kresek raya no.8 8A & 8B Rt 004/13 kelurahan duri kosambi, dan kawasan pergudangan Nusa Indah Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakbar, di kawasan PT Intari No 21. Bangunan itu dipasang IMB bertuliskan “Gudang dan Fasilitasnya 4 lantai”. Namun faktanya, bangunan itu berdiri 5 lantai. sampai saat ini, bangunan milik PT Intari belum juga disegel dan masih dalam proses pembangunan.

Bangunan milik PT Intari, No. 21 yang terletak di kawasan yang sama yakni di PT Matesu Abadi, Jalan Nusa Indah 21 No. 27, berdiri bangunan “Gudang dan Fasilitasnya”, yang diduga tidak sesuai IMB(Izin peruntukan). Sampai saat ini, bangunan milik PT Matesu Abadi juga tidak ada penindakan dari aparat terkait.

Terkait seputar bangunan yang diduga bermasalah Kepala seksi Penertiban CKTRP Walikota Jakbar, Sodik, tidak berhasil dikonfirmasi. Demikian juga dengan Kasie Pengawasan Sudin CKTRP, Ucok Pane, juga tidak berhasil dikonfirmasi. Kedua “orang penting” di Sudin CKTRP Jakbar itu juga tidak berhasil ditemui di kantor Sudin citata lantai 10 “Bapak sedang ke lapangan,” ujar salah satu staf honorer yang enggan namanya untuk di publish.

Bangunan milik PT Matesu Abadi.
Anehnya, walau sering menggunakan alasan  “sedang ke lapangan”, tetap saja bangunan menyalahi perizinan dan peruntukkan makin tumbuh subur dan menjamur di Kota Jakarta barat,Pertanyaannya, ke lapangan mana kedua “orang penting” Sudin CKTRP Jakarta barat itu?

“Maaf mas..Pak Sodik enggak ada, Sedang ke lapangan. Tidak tahu kapan balik kantor lagi,” ujar staf CKTRP Jakarta Barat. Diharapkan kepala dinas CKTRP Prov DKI Jakarta, segera turun ke wilayah jakarta barat, untuk menyidak kinerja Kasudin dan kepala seksi CKTRP di 8 kecamatan di wilayah kota administrasi Jakarta Barat.

(Alex/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.