Sutriyono : Dua ASN Dugaan Korupsi Telah Ditahan di Kejari OKI

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) berhasil menahan dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten OKI, Selasa (17/10/2017).

Kedua oknum ASN tersebut yakni Muhammad Yusuf (42) beralamat di Jalan Pahlawan Lingkungan VII RT 07 No 64 Kelurahan Jua-Jua Kayuagung dan Karoni Adam (34) warga Jalan Letkol Pol H Nawawi Lingkungan II No 45 Kelurahan Sidakersa Kayuagung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman SH MH melalui Kasi Pidsus Sutriyono SH MH membenarkan telah menahan kedua tersangka atas pelimpahan dari Polisi Resort (Polres) OKI dan dinyatakan lengkap,”akunya.

ditambahkannya, Kedua tersangka langsung dijemput kemarin (Selasa/17/10/2017) dikediaman masing-masing dengan menggunakan mobil tahanan serta sekarang telah berada di sel tahanan kejari OKI, dalam upaya penahanan kedua tersangka tersebut tidak mendapat kendala dimana kedua tersangka sangat koperatif serta langkah apa dan berapa tuntutanya sementara belum bisa koment dan yang jelas itu wewenang pimpinan.

“ditegaskan saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan namun untuk secara detail itu kapasitas pimpinan menjelaskannya, apalagi saya baru menjabat disini lebih kurang 1 bulan ini,”jelasnya sembari menutup perbincangan kepada pewarta.

Sebelumnya diberitakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten OKI pada 5 Mei 2017 kemarin.
Kedua ASN di OKI yang ditangkap itu masing-masing berinisial MY menjabat auditor muda dengan pangkat III C dan KA, auditor pertama dengan pangkat III B.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang Rp 22 juta yang diduga dari hasil pungli terhadap seorang kepala SMPN 5 Tanjung Makmur, Pedamaran Timur, OKI.

Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto melalui Kasat Reskrim OKI AKP  Haris Munandar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan itu.

Menurut Haris, penangkapan itu berawal dari informasi dari Sat intel Polres OKI tentang adanya rencana pungutan liar dari oknum pegawai di Pemkab OKI terhadap salah seorang kepala sekolah yang tengah bermasalah karena dilaporkan oleh salah satu LSM.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirmya pada tanggal 5 Mei sekitar pukul 11.15 WIB polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua oknum pejabat MY dan KA dengan barang bukti uang Rp 22 juta yang hendak diserahkan oleh kepala sekolah.

Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami berhasil menangkap kedua oknum ASN di OKI dengan barang bukti uang sebesar 22 juta rupiah,” kata Haris.

Haris menambahkan, uang Rp 22 juta itu diduga sebagai uang damai agar masalah kepala sekolah yang dilaporkan tidak diperpanjang. Saat ini, kedua orang tersangka itu berada di Polres OKI untuk diperiksa dan didalami kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat.

Selain uang Rp 22 juta, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar surat perintah tugas, empat lembar surat berita acara klarifikasi dan delapan lembar laporan hasil pemeriksaan khusus terhadap kepala SMP Negeri 5 Tanjung Makmur Pedamaran Timur,”jelasnya.

Haris mengatakan, akibat perbuatannya, kedua oknum tesebut diancam Pasal 12 huruf E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.

 

(Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.