Tak Bayar LPJU, Anggota Dewan Bicara

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah terhutang Tunggakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang memasuki dua bulan yakni bulan agustus dan september tahun 2017 ini dan belum juga mampu diselesaikan pembayarannya ke PLN rayon kayuagung. Menyikapi hal ini PLN mengambil kebijakan mematikan Lampu penerangan jalan umum di wilayah Kota Kayuagung sebagai bentuk teguran langsung agar kiranya dapat diselesaikan oleh pemkab OKI.

Guna merespon teguran PLN Pemerintah Kabupaten OKI berupaya “melobi” agar pihak PLN memberikan tenggang waktu tagihan sampai tahun 2018 mendatang, melalui surat resmi yang dilayangkan Setda Kabupaten OKI nomor : 000/0499/X/2017 prihal penangguhan pembayaran tagihan listrik. PLN Kayuagung belum bisa menerima permohonan penangguhan pembayaran tagihan listrik yang diajukan Pemkab OKI.

Terkait hal ini berdampak kepada warga di kayuagung dan warga mengeluh setiap malam harus menikmati kegelapan kota yang tak seperti biasanya, mereka menjadi korban kendati telah menunaikan kewajiban membayar pajak penerangan jalan.

“Kondisi ini tak seperti biasanya, dijaman kepemimpinan bupati sebelumnya tak pernah terjadi lampu jalan yang kondisinya mati semua seperti ini.”kata Novi warga kota Kayuagung.

Manager PT PLN Rayon Kayuagung Raden Febrian membenarkan pihak Pemkab OKI pernah mengirimkan surat permohonan penangguhan pembayaran tagihan listrik LPJU kepada pihaknya dan tidak sebatas lewat surat saja Sekda OKI pernah bertemu dengan pihak PLN untuk membahas kembali prihal tersebut, namun lagi-lagi belum membuahkan hasil. Akibatnya sampai saat ini Kayuagung menjadi “kota mati” tanpa penerangan jalan,”ungkapnya.

Dikatakan Raden Febrian, setiap bulan tagihan LPJU OKI mencapai Rp950 juta. Saat ini tunggakan sudah memasuki bulan kedua artinya tagihan tunggakan sudah Rp1,8 miliar,”jelasnya.

Setali tiga uang, Anggota DPRD Kabupaten OKI,  H Laharsen Murtado angkat bicara terkait soal ini,  politisi Partai Keadilan Sejahtera ini sangat menyayangkan hal ini terjadi. “Penerangan jalan itukan duit masyarakatkan, mereka setiap bulan sudah bayar.”kata Laharsen.

Melihat kondisi ini Laharsen justru sangat menyayangkan, disisi lain ketika masyarakat terlambat bayar listrik rumahnya akan diputus, sementara saat masyarakat tidak menikmati penerangan jalan mereka juga masih tetap harus bayar. “Kasihan masyarakat jadi korban.”ungkapnya.

Menurut Laharsen sebenarnya persoalan ini sudah selesai dari masyarakat.”Artinya masyarakat sudah melaksanakan kewajibanya membayar pajak penerangan jalan. Namun masyarakat justru tidak mendapatkan haknya.”ujarnya.

Dia menegaskan kepada pengelola kebijakan untuk dievaluasi.”Segera diluruskan jangan berlama-lama masyarakat menikmati kegelapan.”pintanya.

Laharsen juga mempertanyakan pemasukan pajak penerangan jalan yang dibayar masyarakat selama ini dikelola oleh pemerintah daerah. Karena dari masyarakat sudah membayar,  mengapa tunggakan masih terjadi.”Lampu jalan ini kan yang bayar masyarakat bukan APBD jadi mengapa bisa terjadi tunggakan.”tanya Laharsen.

Dia juga meminta kepada bupati untuk memberikan warning terhadap kinerja para pembantu bupati yang dinilai tidak beprestasi.”Berikan warning kepada mereka, karena kasihan dengan bupati melihat kondisi ini.”tegasnya.

Kepala Bagian Umum Setda OKI,  Yusuf Hendra, pihaknya masih mencari solusi dengan menjalin komunikasi dengan pihak PLN di Palembang agar persoalan ini bisa diselesaikan.

(Novi/lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.