TERDAKWA PENGANIAYAAN SOPIR PRIBADI DITUNTUT 1 BULAN PENJARA

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang dilakukan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, hanya dituntut 1 bulan penjara oleh hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho,SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP Sentara sidang ini majeis hakim diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Niniek Anggraini, hanya memberi 1 bulan penjara bagi Lily Elisabeth Marlie.

Menurut Roni aliansi pemerhati rakyat miskin hukuman yang diberikan hakim terlalu ringan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Padahal seharusnya hukuman yang diberikan lebih lebih berat dari hukuman 1 bulan penjara.

“Kalau isi dari pasal 351 pasal 1 mengatakan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jadi hukuman 1 bulan sangat terlalu ringan bagi terdakwa,” katanya kepada wartawan.

Untuk itu diungkapkan Roni pihaknya akan memantau terus sidang
berikutnya hingga putusan benar-bemar diputuskan oleh hakim. Pasalnya, sidang penganiayaan ini akan terus bergulir Kamis (8/12/2016).

“Kami berharap pengadilan ini memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan. Agar kekerasan terhadap orang miskin ini tidak terulang lahi di masa mendatang,” tandasnya.

( Nur s )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.