Terkait dugaan penyimpangan Proyek APBD Banten TA 2017

Spread the love

Jurnalline.com, Banten – Warga tuntut penegak hukum sikapi proyek jalan parigi sukamanah, permasalahan adanya dugaan indikasi kontraktor nakal yang memenangkan tender dan mengerjakan proyek APBD di lingkungan pemerintahan provinsi Banten sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi dan kerap menjadi perbincangan dikalangan masyarakat banten.

Proses pekerjaan yang disinyalir tidak mengedepankan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrakdan Rencana Anggaran Biaya (RAB )menjadi bukti buruknya kinerja pemerintah provinsi Banten dalam melakukan pengawasan dan penanganan yang serius,dan itu tentunya akan menjadi citra buruk tersendiri bagi pemerintah Provinsi Banten di mata masyarakat, dimana disinyalir pihak kontraktor dan Pihak terkait bersama-sama atau berkolaborasi melakukan perbuatan melawan hukum alias korupsi berjamaah.

 

Seperti yang diduga kuat terjadi pada paket proyek pembangunan betonisasi ruas jalan Parigi – Sukamanah yang dikerjakan oleh PT.BENTENG BANGUN SEJAHTERA, nomor kontrak 761/081.3/SPK/PJWU-PJPRS/BBM/DPUPR/IV/2017 tertanggal 27 April 2017,dengan konsultan PT.SARANA MULTI KREASI, nilai kontrak Rp.21.837.630.000, dengan waktu pekerjaan 180 hari kalender, dimana dalam beberapa item pekerjaan disinyalir terindikasi penyimpangan diantaranya seperti pada item pekerjaan lean concrete (LC) diduga dengan sengaja pihak pelaksana mengurangi ketebalan LC menjadi 8 cm yang semestinya 10 cm, hal itu terlihat dari bagisting LC menggunakan bahan baja ringan dengan ukuran kurang dari 10 cm,pada item pekerjaan beton atau riged pavement diduga amburadul seperti adanya dugaan adukan mengeras dipaksa digelar atau dituang dengan cara penambahan air didalam mixer armada beton.

Adanya gagal uji slump sebanyak 3 kali namun adukan tetap dituang,terjadi penundaan adukan hingga mengeras dilokasi pekerjaan dan tetap ditambahkan adukan baru dalam artian tidak dituang sekaligus, dalam proses pelaksanaan diduga tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni diduga tidak menggunakan alat working / vibro pada saat perataan atau adukan beton dilokasi gelar beton, dimana terlihat hasil pekerjaan beton nampak kondisi jalan bergelombang, sementara itu pada item pekerjaan pembesian diduga tidak sesuai speak / RKS dan RAB yakni diduga adanya ukuran panjang dowel yang berpariasi 37,38 cm, pembesian tibar diduga menggunakan besi banci atau diameter kurang dari 16 mm,jarak antar tibar berpariasi 50 – 100 cm.

Pada proses anyaman pembesian diduga tidak rapih dan kawat pengikat dowel diduga tidak terpasang,pengecetan dan kondom dowel diduga tidak dipasang.dan pada item pekerjaan minor pekerjaan Tembok Penahan Tanah(TPT)pondasi diduga tidak sesui bestek, dan kondisi TPT saat ini retak – retak dan belum ada perbaikan.

Sementara itu progres hasil pekerjaan dilapangan disinyalir masih jauh dari scedule progres pekerjaan yang di jadwalkan, dimana disinyalir terjadi deviasi atau keterlambatan pekerjaan, tercatat di scedule progres PT.BENTENG BANGUN SEJAHTERA pada Minggu ke-21 84,06% sedangkan riil pekerjaan dilapangan di sinyalir  baru mencapai kurang lebih 45%,hal itu berarti diduga telah terjadi deviasi pada minggu ke-21 sekitar 39%. yang mana diduga adanya indikasi kebocoran atau penyimpangan penggunaan anggaran pada kegiatan-kegiatan lain.

 

ketika dikonfirmasi Benyamin pihak pelaksana belum berhasil ditemui, pihak konsultan pengawas saat sikonfirmasi via telepon menjelaskan bahwa semua permasalahan itu sudah dilaporkan kepada pihak direksi dan kontraktor dalam bentuk teguran,dan apabila pekerjaan tidak selesai sesuai waktu kontrak maka akan ada perpanjangan waktu dengan adanya klausul denda keterlambatan.ditempat terpisah pengawas teknik menjelaskan bahwa saat ini progres pekerjaan dilapangan kisaran 41-45 % (prosen).

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ketika dikonfirmasi via telepon ia sedang ada kegiatan menghadiri paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten. PPTK/PPK proyek jalan parigi sukamanah ketika dikonfirmasi tidak ada dikantor menurut pegawai DPUPR ia sedang ada kegiatan dilapangan.

Perlu diketahui Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 7 UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dijelaskan dengan tegas bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda Rp.100.000.000,dan paling banyak Rp.350.000.000. dalam huruf a.

Berbunyi Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan PERBUATAN CURANG yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. huruf b. Setiap orang yang bertugas pengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan PERBUATAN CURANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Saat ini Warga meminta sekaligus menuntut kepada Pihak Penegak Hukum untuk menyikapi dugaan adanya indikasi korupsi dan penyimpangan pada kegiatan proyek pembangunan jalan Parigi Sukamanah.

(Angga/Syam).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.