TIDAK MEMILIKI IZIN DAN TIDAK BAYAR PAJAK 2 REKLAME BESAR DI TERTIBKAN SATPOL PP KOTA TANGERANG

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) Kota Tangerang di saksikan  BPKD dan Perizinan, laksanakan penebangan terhadap dua reklame besar yang ada di Jl. Perintis Kemerdekaan di Area Taman Gajah Tunggal dan satu lagi di Area Jl.Tol Wilayah Karang Tengah, Hal tersebut di lakukan sesuai surat perintah Walikota melalui Kasat Pol.PP. Kota Tangerang H.Mumung Nurwana, Kamis ( 17/08/2017 ) siang.

Pasalnya kedua reklame tersebut tidak memiliki IMB,  melanggar Perda tentang Reklame dan Ketertiban Umum, Menurut Kabid Gakumda Pol.PP Kota Tangerang Kaonang yang memimpin langsung penertiban tersebut mengatakan, “Kedua reklame ini dalam proses penertiban, kita sudah meminta kepada pemilik reklame dan karena salah satu reklame ini milik Universitas Mercu Buana sebelumnya kita sudah sampaikan surat, “Kata Kaonang.

Bahwa reklame ini sudah 5 Thn. berdiri tanpa izin di atas tanah Negara, terus nggak bayar pajak, tidak ada izinya baik itu izin IMB dan Iklan semua tidak ada sama sekali,  jadi ini jelas kalau nggak ada izin ya kita tertibkan, dan kebetulan memang di bulan-bulan ini adalah bulan penertiban reklame besar.

Hari ini, lanjut Kaonang, ada 2 tempat yang kami tertibkan satu di sini ( Jln.perintis ) satu lagi di pinggir Tol Wilayah karang tengah keduanya kita tebang karena nggak ada IMBnya, ini penting untuk kesadaran bersama mendirikan bangunan atau reklame harus berizin, “UngkapNya.

Soal kenapa sudah 5 Thn baru di tertibkan, Dia menjelaskan, “Pertama sudah sering diperingatkan dan di tutup tapi pengusahanya yang bandel, hal kedua memang kita ada keterbatasan alat dan suka atau tidak suka lahan ini akan di pakai, maka kita upayakan untuk di tebang.

Kaonang juga menegaskan, ini juga mementum peringatan untuk seluruh yang punya reklame di Kota Tangerang yang tidak ada izinya, termasuk di kawasan bandara siap-siap saja, kalau tidak melakukan hal-hal di atur dalam peraturan Daerah dan tahapan-tahapanya tidak di tempuh ya akan kita tertibkan..!! “tegasNya.

Dalam penertiban ini kami menurunkan 1 regu dan melibatkan OPD terkait perizinan, BPKD dan bagian Hukum semua ada, bahkan  berita acaranya akan di tanda tangani unsur yang sangat terkait yaitu BPKD maupun Perizinan, kenapa BPKD jadi saksi karena merasa tidak pernah terima pajak dan Perizinan karena tidak ada Regulasi izin yang di keluarkan baik izin IMB dan Iklanya, ” PungkasNya.

( GusNur )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.