Tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Tim Tipidkor Narkoba Bareskim Polri Ungkap Peredaran Shabu

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Tim Tipidkor Narkoba Bareskim  Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Indonesia yang dilakukan oleh warga negara China.

Pada hari kamis tanggal 15 September 2016 pukul 08.00 WIB Tim Direktorat Tipid Narkoba Bareskim Polri menerima informasi dari Bea dan Cukai tentang adanya dua pengiriman paket narkotika jenis shabu yang dikirim dari China ke Indonesia melalui ekspedisi DHL yang di tujukan ke pada 2 orang a.n ZL  (WN China) dan  C R (WN China).

Paket pertama dengan penerima RC berisi 12 tabung dan paket kedua dengan penerima ZL juga berisi 12 tabung. Kedua paket tersebut akhirnya dibongkar oleh petugas Bea dan Cukai,dari paket pertama kedapatan Narkoba jenis Methamphetamine seberat  ± 5.877 gram yang di sembunyikan di dalam rongga tabung,begitu juga ketika petugas membuka paket kedua petugas mendapatkan Methamphetamine sebanyak ± 5.604 gram di dalam tabung Water Purifier. Sehingga total Narkoba yang berhasil didapati sebanyak  ± 11,5 Kg Methamphetamine.

Berdasarkan temuan tersebut Tim penindakandan Penyidikan KPU Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Bareskim Mabes Polri melakukan  Controlled Delivery untuk menangkap pelaku,Tim gabungan berhasil menangkap ZL didaerah slipi saat pelaku mengambil paketnya.Setelah dilakukan koordinasi lanjutan Tim gabungan menangkap RC di sebuah apertemen di Jakarta Barat.Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku diketahui keduanya merupakan WNA yang berperan sebagai penerima paket di Indonesia.Mereka berdua merupakan dari jaringan Internasional pengedar Narkotika.

Selain itu KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta juga menggagalkan penyelundupan Narkotika yang di bawa oleh penumpang. Seorang penumpang yang berinisial  BM berkebangsaan Kenya tiba di Indonesia pada tanggal 08 Agustus 2016 dengan pesawat Garuda Indonesia rute Bangkok – Jakarta yang tiba pada malam hari.Ketika penumpang tersebut melalui pos pemeriksaan Bea Cukai,petugas mencurigai penumpang tersebut karena hasil wawancara yang bersangkutan berasal dari Ethiopia,negara dengan katagori high risk.Namun saat diperiksa barang dan badan tidak ditemukan Narkotika.

Petugas memutuskan untuk melakukan rontgen. Ketika akan dilakukan pemeriksaan rontgen yang bersangkutan sempat menawari petugas dengan uang sejumlah 3.000 dolar hal tersebut justru menambah kecurigaan petugas bahwa penumpang tersebut menyembunyikan sesuatu.

Dari foto hasil rontgen terlihat banyak kapsul didalam perut yang bersangkutan.Setelah itu tersangka BM mengakui bahwa dirinya menelan 96 kapsul yang berisi shabu- shabu sebanyak 1.100 gram.Kemudian Tim Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka.Tersangka mengaku barang tersebut akan dibawa ke sebuah hotel di Tanah Abang.

Berbekal hasil pemeriksaan tersebut Tim Bea Cukai  Soekarno Hatta berkoordinasi dengan tim Bareskim Mabes Polri untuk melakukan controlled dellivery pada hari rabu ( 10/08) di hotel dimaksud.Di hotel tersebut di tangkap dua orang tersangka dengan inisial S dan Z saat menerima paket barang haram tersebut dari BM.Tersangka S mengaku diperintah oleh seseorang dengan inisial R untuk membawa 50 kapsul ke Solo.Sedangkan tersangka Z di suruh oleh seseorang berinisial A untuk memebawa sisa 46 kapsul ke Depok.

Pada keesokan harinya tim gabungan kembali melanjutkan operasi controlled dellivery di Solo.Saat berada di Solo tersangka S di hubungi oleh R bahwa ada orang yang akan mengambil paketnya.Kemudian seseorang menelpon S untuk bertemu di sebuah mini market di jl.Slamet Riyadi,Solo.Di tempat itu petugas berhasil  tersangka YH yang akan mengambil paket shabu-shabu dari S.Tersangka YH mengaku di suruh oleh bosnya berinisial SU yang mendekam di lapas Nusa Kambangan. Selain itu dari pengakuan YH sebanyak 50 kapsul yang di terimanya akan diedarkan di daerah Solo Raya.

Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang  Narkotika pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup,atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar ditambah1/3.

Dari barang bukti yang berhasil dicegah dalam operasi ini yaitu Methamphetamine sebanyak ±12,6Kg,Bea Cukai Soekarno Hatta berpotensi menyelamatkan sebanyak ± 101.450 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalah gunaan Narkoba.

(DIAN/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.