Tindak Tegas Desa “Bandel”

Spread the love

Jurnalline.com, INDERALAYA (SUMSEL) – Saat ini Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan mulai dikucurkan ke desa-desa. Sementara untuk besarannya bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk, kemudian luas wilayah dan geografis desa itu sendiri yang berkisar Rp 700 jt hingga 1 Milyar. Dengan rincian dana desa yang bersumber dari APBN besarannya antara Rp 700jt hingga Rp800 jt. Sedangkan dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten yakni berkisar Rp 240jt hingga Rp 280 jt per tahun.

Menurut keterangan kasi pengkreditan produksi dan hasil pemasaran BPMD Kabupaten Ogan Ilir, Mirza Pirnanda, hampir di setiap kecamatan desanya telah melakukan pencairan. Yang telah melakukan SPD2D lebih kurang 75 desa, sedangkan yang telah melakukan pencairan sekitar 60 desa yang tersebar di beberapa Kecamatan.
Untuk realisasi dana yang diperuntukan bagi fisik, dijelaskan Mirza disesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing seperti jalan setapak cor dan Jembatan. Namun, diakuinya saat ini pengerjaan fisik masih terkendala faktor alam seperti hujan, jalan rusak dan licin. Sehingga menyebabkan material sulit diangkut ke lokasi pengerjaan.
Kepada seluruh desa dihimbau kiranya dapat merealisasikan dana tersebut sesuai peruntukan dan sesuai juklak dan juknis yang ditentukan. Karena jika dikemudian ternyata ditemukan ada desa yang keluar dari koridor maka tidak akan segan-segan akan ditindak tegas. Bahkan sampai ke rana hukum karena hal tersebut menyangkut keuangan negara yang perlu dipertanggugjawabkan.
Selain itu, seluruh masyarakat serta semua unsur stake holder yang ada kiranya juga turut mendukung sekaligus memberikan pengawasan ketat akan pelaksanaan realisasi dana-dana yang dikucurkan di desa karena dinilai sangat rentan akan penyimpangan terutama bagi oknum kepala desa serta kroninya yang bandel dan hanya ingin mencari keuntungan didalamnya.
“Mari bersama kita kawal proses realisasi pelaksanaan dana desa agar terlaksana dengan baik sesuai harapan bersama”ajak Mirza serius.
Selain itu, setiap desa sesuai arahan dari Kementerian desa RI agar segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna menunjang perekonomian desa masing-masing. Dengan harapan tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa akan jauh lebih meningkat dibarengi dengan kehadiran BUMDes tersebut.
(adi/fitry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.