Tolak Bayar Uang PHK Karyawan, PT Naga Mulia PP Terancam Kena Sanksi Pembekuan Operasional

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Sudah jatuh tertimpa tangga itulah kondisi yang dialami Soimah Aritonang sekarang, Soimah terkena penyakit stroke yang diderita sejak dua tahun belakangan ini dan ironisnya dirinya pun telah diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Soimah mengadukan nasibnya ke bantuan hukum dan mendapatkan pertolongan, sehingga Soimah memenangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST, pengadilan hubungan industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kepada PT Naga Mulia Putera Perkasa yang beralamatkan di Kamal Muara IX No.8 Jakut untuk membayarkan Rp. 138 Juta kepada Ny. Soimah Aritonang yang bertempat tinggal di Jl Terate Raya No.8 Jembatan Lima Tambora, Jakbar.

“Perusahaan ini mangkir, tidak membayarkan pesangon serta upah yang tidak dibayarkan selama 1 tahun, dan Tim advokasi telah melakukan pendampingan. Yakni upaya Bipartit, Tripartite dan peradilan hubungan industrial. Dalam hal ini pengadilan memenangkan Ny.Soimah,” ujar Ratunnisa, SH selaku Pengacara Soimah kepada Jurnalline.com, Minggu siang (14/08/16).

Ketua DPW Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Prov DKI Jakarta, Wahyuono mengatakan bahwa Soimah telah bekerja dan mengabdi lebih dari 15 tahun di PT Niaga Mulia Putra Perkasa dan menerima upah terakhir di bulan Januari 2013 sebesar Rp.1.850.000 dari perusahaan ini.

“Gaji yang dibayarkan dibawah Upah minimum propinsi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta No. 123 Tahun 2013,” katanya.

Menurut Wahyuono, perusahaan akan kena Sanksi bila tidak mengindahkan putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan, karena sudah melakukan pelanggaran HAM.

“Mau dilaporkan ke Komnas HAM mengenai kejahatan kemanusiaan terhadap buruh/pekerja, akan ada sanksi pembekuan operasional karena kesalahannya tidak melaksanakan UU ketenagakerjaan,” papar pria yang akrab dipanggil Ono ini.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke PT. Naga Mulia PP, seorang Satpam yang bernama Suradi mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang kasus tersebut, dia kemudian menelpon operator Perusahaan.

“Bapak Sembiring selaku Kepala Personalia lagi tidak ada ditempat, kemungkinan hari senin baru sampai Jakarta, beliau lagi di Medan. Tidak ada yang bisa mewakilkan, karena tidak ada sekertaris maupun yang lainnya,” jelas satpam itu setelah menelpon operator Perusahaan.

(Rod/Jon/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.