UNGKAP 3 KASUS KEJAHATAN KAPOLSEK TELUK NAGA GELAR PERS RELEASE

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Terungkapnya 3 kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Teluknaga Kab. Tangerang, Kapolsek AKP. Supriyanto , SH. SIK., gelar jumpa pers Jum’at (30/09/2016), pukul 09:30 di Mapolsek Teluknaga.

Tiga kasus tersebut diantaranya kasus pidana asusila/pencabulan anak di bawah umur, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor dan Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.

Menurut keterangan Kapolsek dalam jumpa persnya, pertama mengenai kasus pencabulan bahwa kita beberapa hari ini telah mengamankan tersangka RM.ALS AD (43) warga Kampung Rawa lindung Ds.cengklong Kec. Kosambi Kab. Tangerang pelaku kejahatan seksual dengan modus buka praktek perdukunan untuk mengelabuhi /memperdayai korban-korbannya, dengan iming-iming dapat menyembuhkan segala penyakit dan permohonan-permohonan korbannya, dengan persyaratan korban harus membuka baju saat pengobatan termasuk celana kemudian syarat selanjutnya pelaku harus menyetubuhi korbanya.

Ada 3 orang korban yang telah berhasil diperdayai pelaku dan berhasil kami identifikasi 2 orang dibawah umur satu orang dewasa untuk korban dibawah umur pelaku mengakui sudah 10 kali menyetubuhi korban yang diancam akan meyebarkan video cabulnya apabila tidak mau melakukan lagi.

Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainya.

“Pelaku mengenal korban dari medsos yang dia ADD dan merendem nomor telpon korban yang selanjutnya melakukan komunikasi intens serta merayu untuk janjian ketemu dirumah kosong disitulah terjadi,” ujar Kapolsek.

Pelaku ditangkap di wilayah Teluknaga yang memang asli orang daerah sini, untuk korban-korbannya sendiri berasal dari Teluknaga, Bandung dan Sepatan.

Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, satu celana panjang, satu tengtop, BH, celana dalam, 3 buah kondom, satu kasur dan bantal serta sebuah handphone.

Selanjutnya kasus kedua RanMor Kapolsek menyampaikan bahwa pengukapan kasus ini berawal dari beberapa laporan yang masuk ke kami , lalu kemudian kita periksa saksi-saksi lebih dari 5 orang. Dari keterangan tersebut kita kejar unitnya yang ternyata sudah di penadah yang dijual pelaku, selanjutnya dari penadah kita amankan 3 unit motor serta keterangan yang mengarah ke pelaku dan kemudian kami lakukan penangkapan 1 orang di daerah Kosambi Jalan Perancis, hasil pengembangan dari satu pelaku kami berhasil menangkap 2 orang pelaku lainya serta barang bukti 1 kunci letter T, menurut pengakuan tersangka mereka sudah 20 kali melakukan aksinya dengan mulus di Tangerang Kota dan Kabupaten, namun sisanya masih kami dalami kemana unit-unit tersebut di buang. Berdasarkan identitas KTP, pelaku berasal dari daerah lampung.

Modus operandi para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan/ruko dan teras rumah. Tersangka diancam dengan pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Masih keterangan kapolsek dalam jumpa persnya untuk kasus ke-3 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Unit reskrim kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial M.I (22) dan Y (18), asal Kampung Pondok Indah Ds.tegalangus Kec .Teluknaga. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di sekitar wil. Teluknaga dan Kosambi. Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka beraksi dengan satu motor berboncengan sekitar pukul 22.00 saat situasi sepi dan mengincar korbanya adalah wanita, dengan modus operandi memepet calon korbanya lalu menarik tali tas hingga putus dan korban terjatuh kemudian ditinggal kabur. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku saat beraksi, uang, charger dan 1 buah powerbank.

Barang bukti berupa emas seberat 6 gram berhasil dibuang pelaku saat dikejar dalam penangkapan, dan sampai saat ini belum ditemukan, tutupnya.

(Nurs/abidin&die007 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.