Usman-Dinus Wanimbo Pemenang Pilkada 2017

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo (pihak terkait), sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tolikara, dalam sidang yang berlangsung Senin (31/7) di MK, dipimpin Ketua MK Arief Hidayat dan hakim konstitusi lainnya.

Di dalam sidang yang dihadiri para pihak, baik pemohon nomor urut 3 (John Tabo-Barnabas Weya), termohon KPU Papua yang dihadiri kuasa hukum dari Kantor Advokad Pieter Ell & Assosiates, David Soumokil maupun pihak terkait lainnya, mahkamah membacakan hasil putusan perkara sengketa pilkada nomor 14/PHP.BUP.XV/2017, setebal 426 halaman.

Perolehan suara hasil pemilihan suara ulang (PSU) pada 18 distrik yang digelar pada 17 Mei lalu, untuk masing-masing kandidat, yakni Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo (Pihak Terkait) memperoleh 73.205 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Amos Yikwa dan Robeka Enembe memperoleh 1.439 suara. Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 John Tabo dan Barnabas Weya (Pemohon) memperoleh 25.260 suara. Jumlah suara sah adalah 99.904 suara. Sedangkan suara tidak sah adalah 85 suara.

MK kemudian menetapkan hasil akhir perolehan suara Pilkada Tolikara tahun 2017 mencakup keseluruhan 28 distrik, yakni Nomor Urut 1 Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo (Pihak Terkait) memperoleh 116.259 suara, Paslon Nomor Urut 2 Amos Yikwa dan Robeka Enembe memperoleh 13.216 suara dan Paslon Nomor Urut 3 John Tabo dan Barnabas Weya (Pemohon) memperoleh 86.679 suara.

Kuasa Hukum KPU Papua, David Soumokil, Senin malam, menjelaskan dalam sidang putusan itu, mahkamah menegaskan bahwa hasil PSU 18 distrik adalah sah dan semua dalil-dalil hukum dari pemohon dinilai mahkamah tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima.

Keberatan-keberatan dari pemohon yang kemudian ditolak oleh mahkamah setelah memeriksa berkas dan bukti-bukti itu, kata David di antaranya, pelaksanaan PSU pada semua TPS (251) pada 18 distrik menurut pemohon terjadi pelanggaran secara massif dan terstruktur di semua distrik secara merata baik oleh termohon serta jajarannya (PPK, PPS, KPPS) yang hampir sebagian besar adalah kepala kampung yang merupakan aparat bawahan dari pasangan nomor urut 1, menurut mahkamah telah terbantahkan dengan keterangan termohon yang pada pokoknya menyatakan pada tanggal 13 Mei, KPU Papua telah melakukan evaluasi terhadap 90 anggota PPD pada 18 distrik dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Kemudian, keberatan pemohon mengenai DPT, sebagaimana disampaikan dalam persidangan 6 Juli lalu, setelah MK memeriksa, DPT untuk PSU adalah DPT yang digunakan pada tanggal 15 Februari lalu. Artinya sekalipun dilaksanakan PSU, tidak tepat pemohon mempermasalahkan mengenai DPT yang menjadi dasar dalam PSU. Mengenai selisih jumlah surat suara tidak terpakai atau pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya tidaklah menjadikan proses pelaksanaan PSU bertentangan dengan undang-undang sepanjang hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Amos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.