Walikota Jakbar Diduga Biarkan Aset Pemprov DKI Diserobot

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Walikota Jakarta Barat (Jakbar) Anas Effendi diduga membiarkan aset pemprov DKI Jakarta diserobot 10 warga dan Frengky pemilik perusahaan penyewaan alat berat, yang berlokasi di areal waduk Bojong Indah. Kasus ini baru terungkap disaat dia menjadi orang No. 1 di Jakbar.

“Terkesan ada pembiaran dari Anas Effendi selaku Walikota Jakbar, seharusnya dia bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Markus M, SH, Sekjen LSM Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (JAKKN) di kantor Walikota Jakbar, Selasa (20/09/16) pagi.

Menurutnya, lahan dengan seluas sekitar 8000 m2 yang saat ini dikuasai warga dan pemilik perusahaan alat berat itu, diduga sudah diperjual belikan oleh WA Kadir KN, yang sebelumnya dibeli WA Kadir KN dari Djangkung pada tahun 2004 dengan akta jual beli (AJB) No. 411 Th 2004.

Djangkung memiliki lahan itu diperkuat dengan surat hak milik adat C Persil 132 Blok S.IV Kohir Nomor C 287, dan anehnya AJB muncul pada tanggal 5 Maret 2004. Padahal areal itu termasuk lahan waduk Bojong Indah yang luasnya 16.450 m2 penyerahan dari PT Bojong Permai pada Januari 2004 kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat  (Pemkot Adm Jakbar) untuk lahan fasos fasum sebagai kewajibannya selaku pengembang Perumahan Bojong Indah. “Aneh, ada yang janggal dan penuh rekayasa. Karena lahan sudah diserah terimakan pada Januari 2004, tapi AJB muncul di 5 Maret 2004,” jelasnya kepada Jurnalline.com.

Dalam serah terima lahan fasos/fasum itu, Direktur PT Bojong Permai memberikan surat kuasa pada 12 Januari 2004 kepada Ir Enang Supena untuk mengurus serah terima fasos/fasum itu kepada Pemkot Adm Jakbar dan pada tanggal 2 Agustus 2005 Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan BAP No. 8740/077.73 atas penyerahan lahan fasos/fasum tersebut, dan tercatat di KPAD Jakbar.

Lahan fasos/fasum yang telah diserah terimakan PT Bojong Permai kepada Pemkot Adm Jakbar antara lain; fasos sarana pendidikan 697 m2 di Jln Bambu Wulung/Jln Bambu Ori sesuai dengan peta bidang tanah No. 5711/2003 yang dikeluarkan BPN Provinsi DKI Jakarta, dan lahan fasos sarana waduk 16.450 m2 di Jln Telaga Bojong sesuai peta bidang tanah No. 5658/2003 yang dikeluarkan BPN DKI Jakarta.

Sebelumnya juga diberitakan Anas Effendi dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (14/9/2016) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi lahan Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Grogol Utara, Jakarta Selatan. “Konfirmasi saja, karena namanya disebut-sebut sewaktu beliau menjabat Wakil Walikota Jaksel,” kata Yovandi kepada wartawan, Selasa (13/09/16) pagi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yovandi Yazid menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan Anas dalam kasus ini. Pemanggilan Anas, dikatakannya, hanya dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Selatan pada periode 2008 hingga 2011.

Pihak kejaksaan telah memeriksa 32 saksi, diantaranya Wali Kota Jakarta Selatan Pardjoko, pihak PT Permata Hijau, pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Selatan tahun 2013 dan 2014, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, camat kebayoran lama tahun 2011, lurah grogol utara tahun 2011 dan 2014, dan 10 orang ahli waris yang mengklaim atas lahan tersebut.

Aroma korupsi terkait lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara diketahui setelah terungkap ada pihak yang memperjual-belikan lahan tersebut dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB), padahal lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta setelah diserahkan oleh PT Permata Hijau pada 1996 sebagai kewajiban fasos fasum. Luas lahan tersebut 2.975 meter persegi, terletak di Jalan Biduri Bulan RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara.

IR oknum BPN telah melakukan rekayasa girik lahan terserbut untuk mendapatkan sertifikat HGB. Di tahun 2014, IR telah menyuap AS pegawai Panitia Pemeriksaan Tanah (P2T) BPN Jakarta Selatan, AS yang kini bekerja di BPN Jakarta Pusat bersama IR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Markus mengatakan, seharusnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakbar memeriksa Anas Effendi terkait dijualnya aset Pemprov DKI Jakarta ini. “Kasi Pidsus sudah seharusnya memeriksa Walikota Jakbar dan menyetop aktifitas kegiatan diatas lahan yang diserobot itu,” tegasnya.

(Jon/Rod/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.