Warga Ber-KTP DKI Diprioritaskan Jadi PHL

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan warga yang memiliki KTP DKI untuk menjadi pekerja harian lepas (PHL). Ini merupakan kebijakan untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga Ibukota.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, kebijakan ini juga untuk menghindari warga luar Jakarta berbondong-bondong menjadi PHL. Meningat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI cukup tinggi, yakni Rp 3,3 juta untuk tahun 2017.

“Itu untuk sementara waktu. Karena kalau kami buka PHL di luar KTP DKI, mereka akan berbondong-bondong. Maka itu diutamakan yang KTP DKI,” kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu  (23/11).

Namun jika nantinya tidak ada warga DKI yang melamar, baru akan dibuka untuk warga di luar Jakarta. “Membangun pemerintahan daerah adalah untuk warganya maka otomatis untuk melindungi warganya juga. Bukan dilarang sama sekali tapi prioritas KTP DKI,” tandasnya.

Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang. Pada pasal 7 butir d, mengamanatkan bahwa  PHL wajib memiliki KTP DKI.
Tercatat jumlah PHL di jajaran Pemprov DKI mencapai lebih kurang 80 ribu orang. Sebagian merupakan warga dari sekitar Ibukota, seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang
Sementara itu, di tempat terpisah, menurut H Lulung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, bahwa dirinya mengapresiasi  kebijakan rekrutmen PHL bagi warga ber-Ktp DKI Jakarta, “Ya,donk, bagus kebijakan Plt Gubernur DKI Jakarta,memprioritaskan warga  hrs ber KTP DKI Jakarta untuk jadi PHL,  ini penting untuk cegah ledakan urbanisasi “tutur H Lulung yang juga Ketua DPW PPP DKI Jakarta kepada pers di gedung DPRD DKI Jakarta, rabu, 23/11/2016.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.