Warga Celikah Keluhkan Pungli KK dan E KTP

Spread the love

* Warga harus bayar 450 Ribu Rupiah

Jurnalline.com, Kayuagung – warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) keluhkan besarnya biaya pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) sebesar 450 ribu rupiah yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang bernama Dedi Ismail SE.

Dimana hal ini telah dialami oleh warga celikah dalam beberapa minggu ini dan telah banyak warga yang telah diminta harus membayar kepada oknum tersebut, dalam pembuatan KK dan e KTP karena sangat membutuhkannya dengan terpaksa warga menuruti permintaan oknum perangkat desa Dedi Ismail SE yang juga menjabat sebagai Kaur Umum pada Pemerintahan Desa Celikah yang melakukan pungli tersebut sebesar 450 ribu rupiah.

Salah satu warga celikah meminta namanya tidak disebutkan mengatakan awal pembuatan KK dan KTP elektronik tersebut untuk anak saya yang ingin mencari pekerjaan dan saya datang kekantor desa, setiba dikantor desa saudara Dedi Ismail SE langsung menghampiri saya dan menawarkan pembuatan kk dan ktp,”keluhnya.

Lanjutnya beberapa hari kemudian KK dan E KTP telah selesai dan langsung diantarkan kerumah dan langsung minta dibayar.
“Ini KK dan E KTP anakmu sudah jadi, bayar 450 ribu rupiah sembari menyodorkan KK dan KTP,”akuinya sambil menirukan ucapan oknum perangkat desa.

Kepala Desa Celikah Hadari mengungkapkan jika memang ada warga celikah yang dipungut oleh perangkat desa celikah dapat melapor kepada saya dan tolong disebutkan namanya serta jabatannya didesa,”singkatnya.

Masih kata hadari jika memang masyarakat dan media dapat informasi tentang adanya pungutan liar (pungli) oleh perangkat desa celikah maka jangan sungkan-sungkan untuk mempublikasikanya serta Kepala desa celikah menyatakan tegas bahwa pembuatan KK dan KTP elektronik semuanya gratis dan berharap tindakan oknum yang melakukan pungli tersebut silahkan ditangkap oleh aparat hukum guna diproses hukum karena pihak desa tidak akan melindungi aparat tersebut,”tegasnya.

Camat Kayuagung Dedi Kurniawan SSTP menjelaskan bahwa pembuatan KK dan KTP elektronik gratis dan jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungli jelas itu tidak dibenarkan serta pihak kecamatan kayuagung akan berkoordinasi dengan kades celikah perihal apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut,”sesalnya terhadap oknum perangkat desa celikah.

(Salim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.