Warga Desa Rijai, Sirimau Serahkan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis SS1 kepada Satgas Pamrahwan Yonif Raider 515/9/2 Kostrad

Spread the love

Jurnalline.com, Penkostrad –
Salah seorang warga Desa Rijau, Kecamatan Sirimau yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis SS1, satu buah magasen, satu buah gas air mata aktif dan sepuluh butir munisi kaliber 5,56 secara sukarela kepada Wadanpos Batu Merah Yonif Raider 515/9/2 Kostrad, Sertu M. Ridho Fadilah pada, Sabtu (28/10).

Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif Raider 515 Kostrad gencar melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang diyakini masih memiliki senjata api illegal.

Penyerahan senjata ini bermula ketika Sertu M. Ridho Fadilah, Wadanpos Batu Merah Satgas Yonif Raider 515 Kostrad beserta anggota Pos Batu Merah lainnya melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang tidak mau disebutkan namanya ini. Awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa, namun berlanjut dengan menyinggung tentang bahayanya menyimpan senjata api rakitan.

Ridho sempat menyampaikan jika kedapatan menyimpan senjata api secara illegal, maka dapat dikatakan telah melanggar UU Darurat No. 12 Thn 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal. Dalam UU itu tertulis bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Pada akhirnya warga Desa Batu Merah ini mau menyadari dengan selama ini menyembunyikan senjata api di rumahnya merupakan salah satu pelanggaran hukum. Tak mau tersangkut dengan hukum dan mendapatkan sanksi, ia pun dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitannya itu secara sukarela kepada Pos Batu Merah Yonif Raider 515/9/2 Kostrad

Pos Batu Merah kembali membuktikan bahwa kegiatan pembinaan teritorial yang baik akan berdampak positif dalam pelaksanaan tugas satuan, karena dengan pendekatan seperti itu, masyarakat di daerah perbatasan menjadi sadar akan tindakan yang salah dan melanggar hukum.

(Fram/Dre)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.