Warga Kampung Kalong Layakan Surat Pengaduan dan Permohonan Audit dan Investigasi serta Tindakan Tegas Gubernur Jawa Barat dan Penegak Hukum

Spread the love

Jurnalline.com, Bogor – Salah satu warga pemilik tanah yang  kena pembebasan oleh PT PLN, untuk pembanggunan Cornverter Station Bogor PT PLN (persero) UIP IV di Desa Kalong kecamatan leuwisadeng kab bogor, melayakan surat pengaduan dan permohonan Audit dan investigasi serta tindakan tegas kepada Gubenur jawa Barat dan Penegak Hukum.

Mengharapkan kepada Gubenur Jawa Barat dan penegak Hukum bertindak tegas  terkait pembebasan untuk pembanggunan Converter Station Bogor sarat dengan kejoliman  dan untuk memperkaya diri dari hasil pembebasan tanah dari convertert Station Bogor oleh kepala Desa kalong 1 Saudara Yeyen dan TIM nya  .

Haerudin, warga kampung Kalong jalan Rt. 003 Rw. 002 Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kab Bogor, mengatakan bahwa sejak tanggal 05 Januari 2015 pihaknya sudah melayangkan surat kepada Gubenur jawa barat terkait dalam pembebasan tanah untuk pembanggunan Converter Station Bogor PT PLN (persero) UIP IV, dalam surat itu disampaikan informasi bahwa  pelaksanakan pembebasan di duga keras ada kongkalingkong antara kepala Desa kalong I yaitu Saudara Yeyen dan TIM nya serta PT PLN.

“Saudara Yeyen sebagai kepala desa kalong 1 diduga melakukan kongkalikong, tanpa alasan yang jelas melayangkan surat pemblokiran  kepada Bank BRI untuk atas nama Haerudin dengan No rekening : 201801007225509.  jumlah uang  yang di blokir  senilai Rp 39.543.300,00 dengan cara seperti ini saudara Yeyen sudah melanggar hukum,” ungkap Haeruddin kepada pers, saat di temui di rumahnya, di Bogor, 11/9/2016.

Lebih lanjut, ia mengatakan kami berharap  kepada penegak hukum untuk menindak  kepala desa saudara Yeyen berserta TIM nya yang mau  merampas hak kami atau dengan  cara modus telah merugikan warga.

“Seharusnya saya terima dana  sebesar Rp 92.131.950.00, namun yang tercantum hanya Rp 83.822.850.00, berarti saya kehilangan sekitar Rp 9.000.000.00 belum lagi ada pemintaan biaya untuk beli materai sebesar Rp 1.000.000.00  belum juga tanah saya yang kurang ukuran 1240 meter padahal sudah jelas pada tanggal 24 Desember 2014 di kantor pemkab Bogor sudah beres, Saya curiga berat kepala Desa Kalong 1 Saudara Yeyen  gasak hak saya dalam pembayaran tanah untuk pembanggunan Converter Station Bogor dengan cara teknik kongkalingkong bersama sama TIM nya,” tandasnya

Ia juga menduga bahwa  permasalahan seperti ini. bukan hanya menimpa dirinya  saja, kemungkinan juga ada banyak korban seperti dirinya, oleh karna itu  Haeruddin bersama beberapa warga desa Kalong  mengharapkan kepada Gubenur Jawa Barat dan penegak Hukum untuk mengaudit serta Investigasi dan tindakan tegasnya dalam pembebasan  tanah di Desa kalong 1 untuk pembanggunan Converter Station Bogor.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi masalah tersebut kepada Yeyen Kades Desa Kalong, ia mengatakan tidak ada pemotongan dana ganti rugi warga atas proyek tersebut.

“Silahkan saja buktikan, saya tidak pernah melakukan seperti yg di tuduhkan mereka kepada saya, “tuturnya kepada pers, Bogor (11/9/2016).

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.