Warga Pedamaran minta terbitkan Perda Ekosistem Gambut

Spread the love

Jurnalline.com,Kayuagung OKI (Sumsel) – Sebanyak 300 orang massa yang tergabung dalam Purun Institute Pedamaran (PIP) dari Kecamatan Pedamaran yang terdiri dari Ibu-Ibu penganyam tikar dan bapak – bapak buruh pengambil purun melakukan aksi Demontrasi di halaman kantor bupati dan di depan kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut perlindungan lahan Purun dan lahan gambut,Selasa(13/03).

Dalam aksinya,para Demonstrator menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) OKI agar memberikan perhatian nyata dalam bentuk Regulasi yang mengikat terhadap perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lahan gambut purun di Kecamatan Pedamaran.

serta meminta kepada Wakil rakyat agar mengambil sikap atas ancaman kerusakan ekosistem dikawasan lahan/rawa gambut purun serta semakin menyempitnya kawasan lahan/rawa gambut purun di Kecamatan Pedamaran.

Dalam aksi tersebut, puluhan massa dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres OKI dan Polsek Kayuagung serta dibackup jajaran Kodim dan Koramil Kota Kayuagung. Setelah berorasi, massa akhirnya diterima perwakilan DPRD yang sempat hadir kala itu yakni Akhmad Mahidin, Sholahudin Djakfar, Kamaludiin dan Efredy Jurianto.

Dalam diskusinya di Ruang banggar DPRD OKI,Koordinator Aksi Demo, Saripudin Goeusar dalam aksinya menyampaikan luas lahan gambut purun yang dimaksud ialah kurang lebih 300 sampai 700 hektar yang dimanfaatkan masyakarat pedamaran sejak dahulu, jauh sebelum republik ini berdiri masyarakat pedamaran sudah turun temurun memanfaatkan lahan gambut yang ditumbuhi purun. untuk itu, pihaknya mendesak kepada segenap Pemkab dan aggota DPRD OKI untuk segera turun ke lokasi untuk memverifikasi terkait lahan yang selama ini dimaanfaatkan oleh masyarakat pedamaran termasuk dalam izin perusahaan sawit agar segera dikeluarkan.

“Kami meminta kepada kepada Pemkab dan anggota DPRD OKI untuk menerbitkankan  PERDA Inisiatif tentang  perlindungan,pengelolaan ekosistem gambut purun berbasis masyarakat dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan Uud 1945 pasal 33 ayat 3 dan PP 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pwngelelolaan ekosistem gambut dan permen LHK no. P 34 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. dan  diatas, perda perlindungan dan menetapkan lahan gambut purun menjadi hak kelola masyarakat dan kearifan lokal dalam sebuah regulasi peraturan Daerah Inisiatif terkait hal tersebut,” ungkap saripudiin.

Asmara salah satu peserta aksinya menyampaikan purun memmpunyai lahan / Rawa gambut purun memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat pedamaran, menjadi pengayam tikar merupakan mata pencaharian pokok, 1 lembar tikar dihargai Rp 10 ribu dari situlah untuk mencukupi keperluan dapur, sedangkan para suami mayoritas  bekerja  sebagai buruh harian lepas di PT  pengarit gambut dengan upah yang minim.

“Kami minta hak kami, beri kami payung agar kebun purun sebagai mata pencaharian kami untuk tidak digarat, kami minta Perda perlindungan Lahan/Rawa gambut kepada Anggota dewan yang terhormat sebagai wakil rakyat ,” ujarnya.

Anggota DPR Fraksi Demokrat Akhmad Mahidin SH MH didampingi Sholahuddin Djakfar, Kamalludin dan Efredi Jurianto menambahkan akan anggota DPRD OKI akan memanggil dinas terkait untuk menelusuri lahan agar tidak ada masalah yang ditimbulkan dengan pihak PT dikemudian hari jika Perda ditirbitkan.

“Insya allah bulan ini Perda Perlindungan gambut sedang tahap prolekda, perda tersebut masuk ke Perda Inisiatif DPRD agenda tahun 2018, DPRD OKI 24 jam siap menerima aspirasi masyarakat baik pribadi maupun kelembagaan ,tidak ada niat menelantarkan rakyat,” tungkasnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.