Warga Tanjung Lago Gelar Aksi Damai di Halaman Kantor Bupati Banyuasin

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Puluhan Masyarakat Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Mendatangi Kantor Bupati Banyuasin menuntut pembatalan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa menggantikan peranan Kepala Desa Tanjung Lago Depenitif yang telah habis masa jabatannya.

Aksi damai masyarakat di halaman Kantor Bupati Banyuasin meminta keadilan, atas dilantiknya Sekretaris Desa sebagai Plt Kades  Tanjung Lago oleh Camat Tanjung Lago. diduga untuk kepentingan pribadi tanpa melalui rapat pleno BPD yang sah  teruang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Banyuasin.

“Kami BPD dan masyarakat Desa Tanjung Lago meminta Pemerintah Banyuasin Segera membatalkan pelantikan Plt Kades Tanjung Lago, sedangkan Perda Banyuasin sudah jelas menentukan Plt Kades harus dituangkan dalam rapat pleno BPD,” ungkap Imam Sumantri Katua BPD Tanjung Lago.

Sebelumnya BPD telah melakukan rapat pleno tanggal 09-9-2016 mengusulkan Sekdes PNS bernama Zairin sebagai Plt Kades dan telah disepakati bersama, tanpa alasan jelas tanggal 29-9-2016 Sekdes mengundurkan diri untuk diangkat sebagai Plt, atas saran camat BPD melakukan rapat pleno ulang sebanyak dua kali menunjuk Yurino Putri asli Desa Tanjung Lago yang mengabdi sebagai PNS di Kantor Camat Tanjung Lago.

“Kami meminta Pemerintah Banyuasin segera mengusut sekaligus membatalkan pelantikan Plt Kades yang tidak memiliki dasar hukum kuat, pelantikan ini jelas kami tolak hasil pleno ulang kami BPD tidak diindahkan camat, yang melantik Plt Kades sebelumnya memang mengundurkan diri usai penunjukan yang sah pada saat itu,” jelasnya.

Kaban Badan Permusyawaratan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Banyuasin Yos Komarudin mengatakn, Seseorang PNS seharusnya memahami tugas dan pungsinya ketika akan ditugaskan dimana saja. Kecuali dengan alasan yang jelas seperti misal ibu – ibu hamil yang akan mau melahirkan di pertegas dengan keterangan minimal bidan.

“Ini akan jadi bahan kami untuk disampaikan ke Plt Bupati Banyuasin, dalam waktu dekat kami akan memanggil Camat untuk dimintai keterangan terkait hal ini namun, kalau untuk peryataan surat menolak menjadi Plt Kades, biar BKD yang akan memanggil Sekdes PNS tersebut, apa alasan menolak sebagai Plt Kades Tanjung Lago setelah melalui pleno pertama namun tetap dilantik camat,” Kata Yos.

Sebenarnya kalau di kaji kenapa camat menujuk zairin sebagi Plt Kades karena dinilai Plt sudah memahami wilayah kerjanya.

“Kami pastikan siapa yang berbuat salah pasti akan di tindak tegas, apalagi persoalan ini sudah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perda Banyuasin,” Ucapnya.

(Mrt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.