Warga Tiga Desa di OKI, Minta PT.Srimp Berikan Ganti Rugi tapi PT.Srimp Pilih Bungkam

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Dalam pembangunan megah proyek nasional yakni jalan tol Kapalbetung (Kayuagung-palembang-betung) yang dilaksanakan sekarang ini telah diintruksikan oleh Presiden RI harus dapat terlaksana secara baik tanpa adanya gangguan yang dapat menghambat penyelasaiannya dan meminta semua pihak mendukungnya, bahkan presiden telah memerintahkan Gubernur, Bupati, Camat Kepala Desa dan Masyarakat agar bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah yang timbul dilapangan, apalagi hal itu menyangkut hak masyarakat yang memiliki lahan yang terkena jalan tol berdasarkan penyelesaian secara kearifan lokal masing-masing daerah.

Akan tetapi  intruksi tersebut seolah sengaja diabaikan demi meraup keuntungan pribadi semata bahkan korporasi serta diduga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menungganginya demi kepentingan tertentu hal ini dapat dilihat dari apa yang dialami oleh masyarakat didesa batu ampar, desa terusan laut dan desa batu ampar baru.

Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini banyak menuai kontroversi dan terkendala dari segi pembebasan lahan yang terkesan tidak taransparan bahkan diduga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjalankan perannya, seakan masyarakat hanya diberi harapan oleh PT. Sriwijaya Makmur Persada (PT.Srimp/SMP) untuk segara dilakukan pembayaran sebagai ganti rugi.

namun lagi-lagi pihak perusahaan belum menetapkan secara real besaran ganti rugi lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihak PT.Srimp/SMP sebagai perusahaan yang dipercaya yang memberikan ganti rugi berdasarkan luasan lahan warga berdasarkan tim survey (PT.SMP).

berdasarkan pantauan dilapangan Sebanyak dua puluh satu (21) orang warga yang lahannya terkena lokasi pembangunan jalan tol belum jelas nasibnya dan mendapat kata sepakat untuk diberikan dana kompensasi atau ganti rugi yang dilakukan oleh pihak pengelola yakni PT. Sriwijaya Makmur Persada (PT.SRIMP/SMP) hingga hari ini Selasa (10/10/2017).

Warga yang belum mendapat kompensasi /ganti rugi lahan tadi berasal dari tiga desa yakni :  Desa batu ampar sebanyak sepuluh orang warga, batu ampar baru sebanyak enam orang warga dan desa terusan laut sebanyak lima orang di Kecamatan Sirah Pulau Padang (Sp.padang) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan karena masih menunggu keseriusan dari pihak PT.Sriwijaya Makmur Persada (PT.Srimp/SMP) dalam menetapkan besaran ganti rugi lahan masyarakat tadi dalam permeternya.

Tokoh Masyarakat yang dipercaya oleh warga di tiga desa H.Bahir Alamsyah mengatakan dirinya dipercaya warga sebagai mediator antara warga dan pihak PT.SRIMP/SMP dalam menentukan besaran dana ganti rugi permeternya, namun hal ini sepertinya mendapat kendala karena tidak terbukanya pihak perusahaan besaran dana tersebut bahkan diduga ada main mata antara pihak perusahaan dan pihak pemerintah kecamatan dan desa dalam memberikan dana tersebut kepada masyarakat,”kata bahir.

 

dirinya sangat menyayangkan, lanjutnya, apabila hal tersebut terjadi dan akan mendampingi masyarakat hingga mendapat hak mereka yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan akan membawa hal ini hingga jakarta apabila tidak kunjung terselesaikan (diantaranya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas permasalahan ini)”,tegasnya.

sebelumnya, tambah bahir, masyarakat pernah dikumpulkan dan diberikan kertas satu lembar sebagai absen oleh pihak PT.SMP namun tidak dijelaskan mereka dikumpulkan untuk apa tau-tau, harga permeter langsung ditetapkan oleh PT.SMP sebesar Rp.29.000/meter, padahal masyarakat belum diminta pendapat setuju atau tidak dan masyarakat bingung hingga mendengar bahwa ganti rugi lahan seharusnya sebesar Rp.68.000/meter seharusnya dari desa lain dalam kecamatan Sp.padang ini dan setelah lama pihak PT.SMP tepatnya tanggal 16 agustus 2017 lalu datang kembali menemui saya dan masyarakat musyawarah serta berjanji bersedia mengganti rugi lahan warga sebesar Rp.63.000/meternya sebagai kata sepakat antara perusahaan dan masyarakat sebagai kompensasi akan tetapi hingga hari ini hal tersebut tidak juga dibayarkan,”harapnya sembari meminta pihak PT.SMP menepati janjinya sasuai kesepakatan.

Maddani (65) warga desa batu ampar yang memiliki lahan seluas 1101 meter persegi mengatakan PT.SMP agar kiranya benar-benar membayar haknya sebagai penerima pergantian lahan dan sesuai kesepakatan yang disetujui oleh PT.SMP sebesar Rp.63.000/meternya,”harapnya.

 

Mariam (45) warga desa batu ampar baru memiliki lahan seluas 523,3 meter persegi menjelaskan sangat mengharapkan pergantian tersebut sebagaimana yang telah dikakukan didesa-desa lainnya dengan dan dibayar sesuai lahan yang terkena oleh proyek tol serta meminta PT.SMP jangan membohongi kami,”ungkapnya sembari meneteskan air mata.

 

Ciknah/Suparman (54) warga desa terusan laut yang memiliki lahan seluas 928,7 meter persegi mengungkapkan hal yang sama diharapkan oleh warga lain yakni mendapat kejelasan ganti rugi dan meminta kepada tokoh masyarakat yang dipercaya (H.Bahir Alamsyah) dapat menjadi panutan dalam penyelesaian masalah ini bahkan dirinya menganggap pak bahir orang yang tepat dipilih oleh masyarakat dalam hal ini, bahkan apabila tidak juga didengarkan oleh PT.SRIMP/SMP kepada siapa lagi kami meminta tolong,”akuinya.

 

salah satu perwakilan dari PT.Srimp/SMP Ujang mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengeluarkan berapa besaran dana untuk ganti rugi, namun jika bapak (pewarta) mau tahu jelas silahkan datang kekantor kami dipalembang dijalan selentang, dan itu bukan wewenang saya mengatakannya karena saya hanya bagian pengukuran persil lahan.

 

“yang jelas itu bukan domen (wewenang) saya menyampaikannya, ada bagian dan orangnya yang lebih berhak. untuk kesepakatan berapa besaran ganti rugi saya betul tidak tahu serta untuk nomor handphone (telpon) pak direktur mustuko weni tidak dapat diberikan karena kemarin beliau habis kehilangan telponya bahkan sayapun sudah 1 minggu tidak masuk kantor dan untuk nomor telpon kantor tidak ada telponnya,”kilahnya sembari mengalihkan perbincangan.

 

Kades Batu Ampar Baru Rustam Talik menjelaskan untuk biaya ganti rugi lahan yang dilakukan oleh PT.Srimp kepada desanya sudah 99 persen warga sudah dibayar sebesar Rp.29.000 permeternya dan untuk dua puluh satu warga yang belum diganti rugi saya tidak tahu, yang jelas besaran ganti rugi lahan sudah ditetapkan sebesar yang dikatakan tadi dan harga tersebut sudah disepakati dimulai dari simpang celikah hingga ke desa pedu sama harganya”,cetusnya.

lebih lanjut, dikatakan rustam, untuk masyarakat yang tidak menerima besaran ganti rugi sebesar Rp.29.000/meternya itu hak masyarakat itu kita (Kades) tidak dapat memaksakannya serta apabila terdapat perbedaan harga ganti rugi diluar ketentuan apakah bisa dibuktikan dan apabila itu terjadi maka saya dan masyarakat batu ampar baru akan melakukan aksi menuntut pihak PT.Srimp kenapa besaran ganti rugi lahan dibedakan padahal dalam satu kecamatan baerati itu penipuan yang dilakukan oleh PT.Srimp,”jelasnya sembari menegaskan akan melakukan penuntutan kepada pihak perusahaan.

Camat Sirah Pulau Padang Herliansyah Hillaludin S.STP,M.Si mengatakan terkait hal tersebut pihak PT.Srimp langsung berhubungan dengan pihak pemerintah desa, untuk masalah ini mereka (PT.Srimp) tidak melibatkan pihak kecamatan dan secara pribadi tidak bisa menjawab,”akunya.

untuk besaran dana ganti rugi, sambung herliansyah, pihak kecamatan dari awal tidak dilibatkan jadi benar-benar tidak tahu dan untuk itu tidak terpantau secara detail, mengenai pihak PT.srimp telah siap ganti rugi namun tidak ada peta persil dari kecamatan argumen tidak diserahkan maka yang pastinya itu sangat salah sebab PT.Srimp tidak pernah komunikasi sama kecamatan.

“namun untuk pastinya informasi ini silahkan pewarta datangi pihak desa dan PT.Srimp untuk bertanya kesana dan saya (Herliansyah) minta apa yang disampaikan ini tidak ditulis serta di publikasikan, saya juga (selaku camat) tidak berhak memberikan himbauan karena dari awal pihak Srimp tidak koordinasi dengan kecamatan,”pintanya seraya jangan ditulis apa yang disampaikannya sembari menutup telpon.  

 

(Salim/Novi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.