Warga VBI Yakin Gugatan Ke PTUN Serang Dikabulkan

Spread the love

Jurnalline.com, TANGSEL – Gugatan warga Villa Bintaro Indah (VBI) di PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) terhadap pembangunan gedung baru RS IMC (Ichsan Medical Centre) yang terletak di Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan masih dalam tahap diproses PTUN Serang, Banten.

Hal tersebut di katakan oleh Walneg, selaku juru bicara warga Vila Bintaro Indah, dirinya mengatakan, bahwa perkembangan kasus PTUN dengan No Perkara 022 G/LH/2017/PTUN Serang, yang didaftar 10 Mei 2017 masih berlangsung.

“Gugatan yang kita lakukan terhadap dua (2) SK (Surat Keputusan) yaitu, PERTAMA Tentang SK Walikota Tangsel No 658.31/4659-Pengkajian & Bin huk/ 2015 Tentang Ijin Lingkungan Rencana Pembangunan RS IMC Sebagai Prasyarat Penerbitan Ijin Amdal, dan KEDUA adalah SK No 645.3/3502 – BP2T/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Penerbitan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) RS IMC,” kata Walneg.

Dua obyek gugatan ini menurut Walneg, nilainya cacat hukum/kaidah hukum yang ada di Indonesia. Prosesnya sudah berjalan empat bulan lebih.

“Perlu saya sampaikan, proses persidangan ini sudah memasuki tahap akhir, dimana kita selaku Penggugat melihat tidak ada Itikat baik dari IMC, akhirnya kita melakukan gugatan sejak 10 Mei 2017 dengan proses, mulai pemeriksaan berkas, pendaftaran gugatan, kemudian juga sudah ada jawaban di tiap tergugat, ada dua (2) yaitu Walikota Tangsel dan tergugat RS IMC,” ujarnya saat menggelar konfremsi pers bersama beberapa awak media di kediamanya.

Saksi Ahli Lingkungan yang kita tunjuk mengatakan, bahwa dokumen Amdal yang seharusnya ideal itu sangat berbeda prosesnya maupun dokumennya dibandingkan apa yang dimiliki di RS IMC ini.

“Kami optimis SK dua ini dibatalkan demi hukum. Karena perjuangan ini bukan hanya perjuangan Villa Bintaro, tapi ini perjuangan atas nama lingkungan, kemanusiaan, masa depan lingkungan dan ekosistem,” katanya.

Tak hanya itu, Walneg juga mengatakan, ini adalah sebuah koreksi terhadap jalannya tata kelola pemerintahan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah atau azas-azas pemerintahan yang baik, profesional, bersih, akuntabel dan berintegritas.

“Warga Nothing to lose, berjuang demi kebenaran. Jangankan surat warga yang tidak digubris oleh Ibu Walikota, Jangankan permintaan beraudiensi dengan para warga langsung, Jangankan komunikasi warga baik itu verbal maupun tertulis, surat Ombusdman RI saja sebagai Komisi Pengawas Administrasi Pemerintahan yang sah dan dibentuk melalui UU, itu pun tidak digubris,” katanya.

Walneg juga mengatakan Warga VBI sejak April/Mei sampai akhirnya tanggal (1/8/2017) Ombudsman mengeluarkan pernyataan rekomendasi final bernomor 1059/Srt/0297.2017/DS-71/T.3/VIII 2017 Tanggal 1 Agustus 2017, Perihal Penyampaian Kesimpulan Pemeriksaan Kepada Walikota.

Adapun Secara garis besar, Walneg mengungkapkan ada 3 hal yang  paling disorot, antara lain :

1. Ombusdman RI memandang bahwa proses konsultasi publik oleh tim penilai Amdal belum melibatkan masyarakat secara proporsional dan reprensetatif karena tidak melibatkan warga RT05/ RW11 perumahan Villa Bintaro Indah yang terdampak langsung.

2. Dalam perkembangan proses pemeriksaan  di Ombusdman (4 bulan lebih lamanya) Warga Villa Bintaro Indah RT 05/RW 11 mengajukan proses gugatan ke PTUN Serang.

3. Selama menjalani proses pemeriksaan  tersebut, Ombusdman meminta agar pemerintah kota Tangsel memerintahkan RS IMC untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan tersebut sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jadi pemkot Tangsel setiap bertemu jawabnya, kami akan selesaikan, begitu pula jika ditanya ombusdman jawabnya, kami akan selesaikan.

Tapi pada kenyataannya hingga hari ini, pembangun tetap berjalan. Sembari mengingatkan,  pasca 3 bulan yang lalu waktu acara yang sama seperti saat ini, dijelaskannya dan sambil menunjuk ke arah proyek pembangunan RS IMC.

“Sekarang ini sudah tujuh lantai dan bendera merah putih tertancap diatas, anda lihat sendiri beberapa rumah sudah tertutup sinar matahari, udara yang sehat, gangguan kebisingan, dan lain-lain,” terangnya.

Masih menurutnya, bahwa poin kedua Pemkot tidak serius dalam memperhatikan aspirasi warga, ini buktinya surat dari Ombusdman yang memerintahkan pemberhentian sementara proses pembangunan, namun tidak digubris.

Yang ketiga, bahwa mereka selalu menganggap tidak ada dampak dalam pembangunan ini. “Hari ini banyak dampak negatif dari pembangunan ini, warga masih tahan, masih simpan, karena warga berpikir akan lakukan hal-hal lain dalam tindakan hukum nanti,” jelasnya.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.