Yusril Hadiri Sidang Uji Materi

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perkara uji materi aturan cuti bagi calon pejawat, seperti yang diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia pun mengungkapkan alasannya menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan ini. Yusril yang juga akan maju dalam pilkada DKI merasa dirugikan dengan pengajuan gugatan oleh Ahok.

“Saya yang juga Insya Allah akan maju sebagai gubernur DKI mempunyai kepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika permohonan pemohon dikabulkan tanpa melihat kontra argumen dari pihak lainnya yang berkepentingan maka akan merugikan hak konstitusional saya,” jelasnya dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut Yusril, ia pun memiliki kedudukan hukum yang sama untuk menjadi pihak terkait dalam masalah ini. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara uji materi aturan cuti pejawat yang diatur Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman.

Seperti diketahui, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam pasal tersebut diatur terkait kewajiban cuti bagi calon kepala daerah pejawat di saat masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Ahok ingin cuti bagi calon pejawat hanya dilaksanakan saat akan berkampanye. Sehingga petahanan tetap dapat menjalankan pekerjaannya.

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.