Jurnalline.com, Jakarta – Kepala Suku dinas penataan kota jakarta barat Ir. Marbin Hutajulu bersama seksi penataan kota kecamatan cengkareng melaksanakan pembongkaran bangunan Rumah tinggal tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah tinggal itu di pimpin oleh Kepala Seksi Penertiban sudin penataan kota jakarta barat Fajar Indradi. Rabu (26/8).
Bangunan Rumah tinggal berlokasi di jalan Jaya 25 kelurahan cengkareng barat kecamatan cengkareng kota administrasi jakarta barat, Pembongkaran di lakukan karena si pemilik tidak mengindahkan teguran dari seksi penataan kota kecamatan cengkareng,sebelum pelaksanaan pembongkaran rumah tinggal itu, Seksi penataan kota kecamatan cengkareng berkoordinasi dengan suku dinas penataan kota jakarta barat untuk melakukan pembongkaran.
Puluhan petugas satpol pp & polisi di perbantukan untuk mengamankan jalannya pembongkaran itu,Sebelum pelaksanaan pembongkaran terlebih dahulu di berikan surat teguran berupa Sp-4,Segel dan surat perintah bongkar(SPB).sampai selesai jalannya Pembongkaran tidak ada halangan yang berarti.
[Fram]
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media