Jurnalline.com – Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan di nilai seakan tutup mata, terhadap teguran tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan Maubelair Tahun anggaran 2014 lalu.
Dedy Rahmadsyah, selaku koordinator LSM GERAM BANTEN wilayah koordinasi Kota Tangerang Selatan menjelaskan, bahwa dirinya sudah melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, namun hingga kini masih belum dijawab oleh dinas terkait. Pada Rabu (18/08/15) dini hari.
“Kami sudah melayangkan surat dengan No. 060/GBKTS/VIII/2015, terkait klarifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Maubelair Tahun anggaran 2014, kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Terhitung tanggal 11 Agustus 2015, namun sampai detik ini (18 Agustus 2015) kami belum menerima surat jawaban dari Dinas terkait,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun Jurnalline.com, Dimana dalam perosesnya di bagi 2 tahapan yaitu pengadaan murni serta tambahan meja dan kursi yang harusnya dapat di gunakan secara maksimal, ternyata tidak seperti yang diharapkan. Diduga hal tersebut disebabkan, karena pengadaaan Maubelair tahun anggaran 2014 di nilai banyak yang mengalami kerusakan.
Dari hasil investigasi. Sekira ± 58 Sekolah yang terdiri dari 39 Sekolah Dasar (SD) dan 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP), di temukan 1 SMP dan 11 SD, yang mengalami kerusakan fasilitas Sekolah, seperti meja dan kursi. Yang meskinya masih nyaman untuk digunakan, karena pengadaan benda meubel tersebut terhitung masih baru.
Adapun dalam pengerjaannya. Jangka waktu keterlambatan dalam pengadaaan Maubelair yang dikerjakan oleh 4 kontraktor ini pun. Seharusnya dapat terealisasikan sejak tanggal 16 desember 2014, yang pada kenyataannya, malah menuai keterlambatan hingga tanggal 27 Desember 2014.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang seakan tutup mata dalam pengerjaan pengadaan Maubelair tersebut, dapat berdampak kerugian Negara dan denda keterlambatan yang tidak kunjung diberikan kepada pihak kontraktor.
Dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 4 menjelaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana.
“Kami rasa harus segera di tindak lanjuti, supaya bisa menjadi contoh efek jera, terhadap oknum-oknum yang selalu merusak citra dunia pendidikan, dan dapat sedikit memperbaiki citra buruk yang sudah melekat kepada dunia pendidikan,” tegas Dedy mengatakan.
Dan hingga berita ini tertulis. LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) BANTEN, wilayah koordinasi Tangerang Selatan menegaskan. Akan terus mengawal kasus tersebut sampai ke ranah meja hijau.
(Yudh)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media