Jurnalline.Com – Jakarta Barat tak kunjung habis-habisnya bangunan bermasalah yang melanggar peraturan. Ditambah lagi masih banyak oknum aparat yang bermain – main tanpa mengindahkan peraturan.
Akibatnya, banyak bagunan yang seharusnya mengikuti aturan main malah melanggar. Hal inilah yang membuat Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat Ir. Marbin Hutajulu kembali meluluh lantahkan bangunan yang melanggar peruntukan di Komplek Taman Ratu Block B1/60 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan. Pembongkaran dipimpin oleh Kris Darmanto, ST selaku Kasie Kecamatan Kembangan Sudin Penataan Kota Jakarta Barat. Kamis, (18/9/2015).
Kris yang ditemui tim Jurnalline mengatakan “Kami telah memberikan kesempatan pada pemilik agar mengurus ijin secara benar tapi diabaikan sehingga bangunan tersebut kami segel, saat ini pemiliknya sedang tidak ada dilokasi karena pembangunannya jalan terus dan kami harus tetap menjalankan peraturan, ya harus kita bongkar ” ujar.
Sementara Kasudin Penataan Kota Jakbar Ir Marbin Hutajulu, MM ketika dihubungi secara terpisah mengatakan, dirinya tidak akan kenal kompromi kepada bangunan yang menyalahi perijinan dan peruntukannya.
“Setiap bangunan yang bermasalah di wilayah kerja manapun di wilayah Jakbar akan ditindak tegas dan tidak ada ampun”. Tegasnya.
Marbin selalu mengingatkan kepada seluruh staffnya agar bekerja dengan baik dan benar jangan iseng – iseng, serta mengingatkan agar kepada siapa saja pemilik bangunan untuk segera mengurus izin bangunan secara baik dan benar agar nantinya tidak dibongkar.
Dalam proses pembongkaran kali ini, Sudin Penataan Kota Jakbar mengerahkan puluhan pekerja Pol PP, TNI dan Polri untuk membongkar bangunan itu secara manual. Alhasil, kerja keras itupun membuahkan hasil, yakni bangunan yang melanggar tersebut roboh.
(FRAM)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media