Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE akhirnya mengeluarkan rekomendasi Perusahaan PT Tempirai Palm Resources yang beroperasi di wilayah Bumi Bende Seguguk untuk dicabut Izin Hak Guna Usaha (HGU). Surat bernomor 468/BPPM/IX/2015 perihal rekomendasi pencabutan HGU PT Tempirai Palm Resources itu di layangkan ke Kementrian Agraria RI.
Hal ini disampikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin MSi, Rabu (16/9) di ruang kerja sekda. “Sesuai dari hasil tim invetarisasi dan tim investigasi yang turun kelapangan, bahwa telah ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan sehingga ratusan lahan yang masuk dalam HGU perusahaan terbakar, kemudian perelatan pemadam kebakaran yang dimilikinya tidak memnuhi standar, hal ini terlihat perusahaan tidak serius mencegah kebakaran lahan di kawasan HGU milik perusahaan itu sendiri,” kata Sekda Husin.
Menurut Husin, surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh Bupati OKI H Iskandar SE, bukan karena desakan atau tekanan dari pihak luar, tetapi murni karena hasil temuan Tim Investigasi yang turun kelapangan.
“Setelah ada intruksi dari Presiden Jokowi, kita langsung bertindak cepat dengan membentuk Tim inventarisasi dan tim Investigasi, hasil temuan tim inilah yang kita jadikan dasar untuk melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin HGU PT Tempirai,” tutur Husin didampingi Kabag Humas Dedi Kurniawan SSTP.
Untuk itu, dijelaskan Sekda ada dua HGU PT Tempirai di Kabupaten OKI, dua HGU tersebut semuanya direkomendasikan untuk di cabut. “Pertama HGU Nomor :00038 tanggal 25-02-2013 seluas 3.222,07 ha yang terletak di Desa Jungkal Kecamatan Pampangan, Kecamatan Pedamaran Timur Desa Pulau Geronggang. Kedua dilokasi HGU nomor :00039 tanggal 17-10-2013 seluas 3.818,95 ha yang terletak di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur,” beber Sekda panjang lebar.
Selama Surat Rekomendasi ini diproses oleh Pemerintah Pusat, menurut Sekda, perusahaan sudah di layangkan surat agar tidak memperluas lahannya, atau menggarap lahan yang masih kosong, kemudian diminta tetap menjaga agar lahan kosong yang masuk dalam HGU di jaga jangan sampai terbakar kembali.
“Selama proses pencabutan berjalan, mereka masih tetap beroperasi tetapi di kawasan yang sudah ditanamnya saja, sementara lahan yang masih kosong tidak boleh digarap, sampai ada keputusan dari kementrian agrarian,” ungkap Husin dihadapan para wartawan.
Tim Investigasi tadi di bentuk oleh Bupati OKI, bukan hanya menginvestigasi PT Tempirai saja, tetapi juga tengah menginvestigasi perusahaan perkebunan lainya yang ada di Kabupaten OKI, Terutama lahan mereka yang juga ikut terbakar.
“Kalau kita hanya menginvestigasi PT Tempirai, itu tidak adil, makanya tim juga bergerak menginvestigasi beberapa perusahaan lainya yang lahannya juga terbakar, seperti PT Wai Musi Agro, PT Rambang Agro Jaya, PT Waringin Agro Jaya, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dan beberapa perusahaan lain masih kita investigasi, tetapi sementara baru PT Tempirai yang sudah ada hasilnya,” jelas Husin yang terus menyelusuri lokasi lahan yang terbakar.
“Tim investigasi terus mencari lokasi lahan kebakaran, karena lahan yang terbakar tidak bisa ditutup-tutupi karena ada buktinya,” tutur Husin karena ada bukti di lapangan.
“Saat HGU dan IUP keluar, pihak perusahaan sudah ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dari investigasi tim ada kelalaian, dan kewajiban mereka untuk menjaga lahanya agar tidak terbakar itu tidak dipenuhi, alat pemadam tidak memenuhi standar,” ungkap Husin yang mengungkapkan mengenai unsure pidana ditangani oleh tim yang dibentuk oleh pihak kepolisian dan TNI,” tandasnya.
(Novi/sa)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media