Jokowi Intruksikan Cabut Izin PT Tempirai

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung – Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo mengintruksikan kepada Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE mencabut izin lokasi PT Tempirai, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, yang beroperasi di kawasan Jalan Sepucuk, Desa Pulau geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur OKI. Dianggap lalai kendalikan api yang membakar 200 hektar lahan gambut yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Tempirai.

Presiden Jokowi saat turun langsung melihat lahan terbakar, Minggu (6/9/2015) didampingi Panglima TNI Jendral TNI, Gatot Nurmantyo, Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dan Bupati OKI H Iskandar SE.

“Tadi saya sudah mendengar penjelasan bupati, bahwa sudah berkali-kali diperingatkan kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab menjaga lahannya jangan sampai terbakar, lahan di sekitarnya saja itu menjadi tanggung jawab perusahaan, apalagi ini masuk dalam HGU-nya (PT Tempirai) dan yang terbakar tidak sedikit,” kata Jokowi.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, sudah selayaknya PT Tempirai ditindak tegas. “Sanksi tegas harus diberikan, untuk pidananya nanti Polri yang mengusut, untuk kelalainyanya ini, maka izin PT Tempirai bisa dicabut, ini sudah keterlaluan, hal ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya, jangan sampai terjadi lagi kebakaran,” ungkapnya.

Menurut Jokowi, dirinya memilih Kabupaten OKI yang dikunjunginya, karena di Sumsel OKI termasuk yang banyak muncul titik api. “Dari 6 Provinsi yang terjadi kebakaran lahan, Sumsel termasuk yang tertinggi. Untuk di Sumsel, OKI yang tertinggi, meski jumlah titik api menurun dibandingkan dari tahun sebelumnya, tetapi itu masih ada, sekitar 1.000 ha yang terbakar di OKI, 1.000 ha itu tidak sedikit karena dampaknya sangat luas,” jelasnya.

Jokowi memperingatkan agar kedepan upaya penanggulangan kebakaran hutan diantisipasi dari jauh-jauh hari. “Saya lihat petanya sudah ada, tempat-tempat yang rawan terbakar itu sudah terdata, tinggal bagaimana upaya kita bersama-sama menanggulanginya dari jauh-jauh hari, mulai Januari-April itu harus sudah mulai mengantisipasi, agar kedepan tidak ada lagi asap yang sangat-sangat mengganggu,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati OKI H Iskandar SE didampingi Kepala Dinas Perkebunan OKI, Ir H Asmar Wijaya MSi mengaku akan melaksanakan perintah dari orang nomor satu di Tanah Air tersebut. “Ini perintah Pak Presiden, kami siap melaksanakannya,” tegas Iskandar.

Menurut Iskandar, sebelumnya Pemkab OKI telah memberikan warning kepada seluruh perusahaan perkebunan yang mencari laba di daerah ini terkait maraknya titik api.

“Ada tanggungjawab dari perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan, tolong seluruh pimpinan perusahaan membicarakan ini. Pantau api secara maksimal dan lakukan pemadaman,” ujar Iskandar yang kerap kali memberikan arahan kepada pihak perusahaan yang bekerjasama dengan Kodim 0402/OKI dan Polres OKI sebelumnya.

Mengenai hotspot, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin menekan titik api. Karena pada periode yang sama tahun lalu kawasan yang terbakar memcapai 8000 Ha sementara pada tahun ini sudah turu menjadi 1200 Ha

Sedangkan soal pencabutan izin Iskandar menegaskan, akan segera melaksanakan adapalagi ini perintas presiden. “Kalau saya diberi kewenangan soal pencabutan izin perusahaan yang tidak bisa mengandalikan wilayahnya sudah pasti akan saya lakukan,” tegasnya.

Wujud warning atau peringatan dari bupati kepada perusahaan perkebunan bukan itu saja, Iskandar juga mewarning perusahaan untuk berpartipasi pada sektor infrastruktur. Misalnya saat perusahaan membuat kanal, tanahnya jangan ditimbun ke lahan perusahaan, tapi justru harus ditimbun ke jalan.

“Jika kanal terus-terusan digali dan tanahnya ditimbun ke lahan perusahaan, jalan umum ini akan longsor. Jumlah PT perkebunan di OKI ada lebih kurang 50, harus rapat bersama dan jangan dibebankan pada 1 perusahaan. Kawasan Sepucuk dulunya ada masterplan untuk pembuatan kanal besar, ini harus dibangun perusahaan,” tandasnya.

(salim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.