Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali tercoreng ulah oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Supriyadi (47), yang menghamili siswi dibangku sekolah SMA berinisial AB (16) di Kecamatan Air Sugihan hingga hamil 4 bulan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka yang merupakan warga Desa Pangkalan Damai Blok A2 Kecamatan Air Sugihan OKI, berhasil ditangkap jajaran Polsek Air Sugihan dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dharmanson di kediamannya, Senin (21/9) dini hari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang juga terduga pelaku pembakaran lahan ini telah diamankan di Mapolsek Air Sugihan.
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kapolsek Air Sugihan Iptu Dharmanson didampingi Kanit Reskrim Bripka Herman SH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP B-15/IX/2015 tanggal 19 September 2015. “Atas laporan korban yang sedang hamil 4 bulan itu, tersangka kami amankan. Menurut pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhinya sebanyak 35 kali, dimana lokasinya berbeda-beda, ada yang di sekolah dan di perkebunan,” kata Dharmanson yang menirukan perkataan tersangka saat dilakukan pemeriksaan.
Dikatakannya, perbuatan tersangka terhadap korban pertama kali dilakukan pada 31 Desember 2014. “Pelaku ini merupakan guru PNS di SDN 1 Pangkalan Damai Air Sugihan, sementara korban pelajar di salah satu SMAN di Air Sugihan dan mereka bertemu karena pelaku juga Pembina Pramuka di SMAN tersebut. Jadi saat ada kegiatan pramuka itulah pelaku selalu menyetubuhi korban AB,” ujar Dharmanson.
Masih kata Kapolsek, perbuatan pelaku terhadap korban AB baru diketahui beberapa hari lalu, saat orang tua korban merasa curiga dengan perubahan yang terjadi pada diri korban. “Setelah didesak oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku telah dihamili tersangka.Tersangka juga telah lama menyimpan perasaan dengan korban, karena korban AB merupakan mantan anak didik pelaku di SDN 1 Air Sugihan tersebut,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, bukan hanya menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan di bawah umur, tersangka juga telah dilaporkan masyarakat lantaran terduga pelaku pembakaran lahan di wilayah Jalur 29 Air Sugihan.
“Laporan pembakaran lahan ini sendiri telah diproses di Polres OKI dan Polda Sumsel. Jadi tersangka akan di BAP dalam dua perkara tersebut,” timpal Herman yang akan menyerahkan tersangka ini ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka Supriyadi mengaku tega menyetubuhi anak didiknya lantaran khilaf. “Saya khilaf pak melihat kemolekan tubuh korban. Perbuatan ini kami lakukan atas dasar suka sama suka. Seingat saya sudah lebih dari 30 kali kami lakukan, ada yang di sekolah dan kebanyakan di kebun,” aku tersangka sembari mengatakan, akan bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kalau mengenai pembakaran, dirinya menafik bahwa dirinya tidak melakukannya. “Saya tidak tahu mengenai pembakaran yang dituduhkan,” singkatnya.
(Novi/sa)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media