Petani Tak Pulang Sebelum Ketemu Bupati OKI

Spread the love

Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Massa dari Gerakan Tani Air Sugihan Menggugat masih bertahan di kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk bertemu Bupati OKI H Iskandar SE. Petani mendesak bupati mencabut surat rekomendasi yang dikeluarkan tim terpadu kepada pihak perusahaan PT SAML, Rabu (16/9).

Petani dari Kecamatan Air Sugihan tiba di Kota Kabupaten Kayuagung, Selasa (15/9) siang. Berhubung, para petani belum bertemu bupati. Akhirnya, massa sepakat untuk tetap bertahan di kantor bupati.

Kabag Humas dan Protokol Dedi Kurniawan SSTP menjelaskan, ketidak hadiran Bupati OKI H Iskandar SE ditengah-tengah warga yang datang ke kantor bupati. Lantaran menghadiri undangan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) sector kehutanan dan perkebunan yang diselenggarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertempat di Novotel Pulau Bangka, bersama dengan sejumlah pejabat di Sumsel.

“Insya Allah sore ini (kemarin, red) acara pak bupati baru selesai, kalaupun mau pulang ke OKI masih menunggu pesawat dan tiba pasti sudah malam, kemungkinan besok (hari ini, red) pak bupati baru bisa menemui warganya,” kata Dedi seraya berucap bupati akan bangga dengan kehadiran warganya.

Sebelumnya, pihak Pemkab OKI telah menawarkan para petani agar ditemui oleh jajaran pejabat di pemerintah melalui Tim Terpadu, terkait penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas yang telah terbentuk, dan hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada bupati yang saat ini sedang berada diluar kota.

Namun para petani menolak dan menuding bahwa Tim Terpadu yang diketuai oleh Wakil Bupati HM Rifai SE telah berpihak kepada perusahaan, karena telah membuat rekomendasi yang menyengsarakan rakyat dan merekomendasikan PT SAML beroperasi kembali di Desa Nusantara.

Perwakilan masyarakat petani dalam orasinya mendesak agar tim terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas Kabupaten OKI, segera dibubarkan karena diduga telah berpihak kepada perusahaan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) yang beroperasi di Air Sugihan.

“Tim Terpadu yang diketuai oleh Wakil Bupati OKI HM Rifai SE itu, telah berpihak kepada perusahaan, karena telah membuat rekomendasi yang menyengsarakan rakyat dan merekomendasikan PT SAML beroperasi kembali di Desa Nusantara, padahal bupati sebelumnya pernah mengeluarkan surat agar PT SAML stop beroperasi sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat,” ujar Dede Caniago Koordinator Aksi.

Menurut Dede, tim terpadu terlampau berani mengeluarkan rekomendasi yang bertentangan dengan surat bupati yang sudah dikeluarkan lebih dulu, terlebih lagi Bupati OKI H Iskandar SE, pernah menandatangani kontrak politik kepada para petani dan siap untuk menyelesaikan perihal persoalan yang muncul saat ini.

“Seharusnya tim terpadu mencabut dulu surat bupati yang lama, baru mengeluarkan rekomendasi yang baru, dengan adanya surat rekomendasi itulah, saat ini masyarakat diintimidasi perusahaan, ditakut-takuti, bahkan jika masyarakat beraktifitas di lahan persawahan ditangkap oleh polisi, karena dianggap menggarap lahan perusahaan,” terangnya dihapan para polisi dan TNI saat menyampakan orasi.

Dampak dari surat rekomendasi tim terpadu yang mempersilahkan kembali PT SAML beroperasi kembali di lahan yang sengketa itu dampaknya sangat besar.

”Sekarang masyarakat tidak bisa bercocok tanam, padahal Air Sugihan termasuk penghasil padi terbesar nomor dua di OKI ini berkat lahan sawah seluas 3000 ha yang aat ini di serobot oleh perusahaan,” terangnya.

Ditambahkan oleh Mustakim perwakilan Warga Desa tepung sari, bahwa remonedasi tim terpadu yang keluar pada bulan Mei 2015 itu bertentangan dengan isi kontrak Politik antara masyarakat Air Sugihan dengan Bupati OKI H Iskandar SE saat mencalonkan diri sebagai bupati.

”Dalam kontrak Politik itu jelas bahwa Iskandar menjamin akan merealisasikan tuntutan mereka, agar lahan persawahan sebanyak 3000 ha yang di kuasai SAML akan dikembalikan kepada Masyarakat, tapi nyatanya sampai sekarang belum tereaisasi, tambah lagi diperkeruh dengan keluarnya surat rekomendasi Tim terpadu yang kami yakin tidak diketahui oleh Bupati OKI,” tegasnya.

Menurut Dia, Lahan di tiga desa yang bersengketa dengan PT SAML yakni Desa Nusantara sebanayak 1200 ha, Desa Margatani 800 ha, Tirtamulya 555 ha, tepung sari 615 ha.

Untuk itu, masyarakat menuntut agar HGU PT SAML di tinjau ulang karena prosesnya bermasalah, kemudian 3000 ha lahan masyarakat harus dikembalikan, aktifitas perusahaan PT SAML di lahan sengketa harus dihentikan, stop kriminalisasi petani dan Bubarkan tim terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas Kabupaten OKI.

(Salim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.