Jurnalline.com, Kota Bekasi – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan Gugatan Warga Jatibening Estate yang berada di RW.13 Kelurahan Jatibening dan membatalkan izin kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.
Berdasarkan Informasi dari Kuasa Hukum Warga Bapak Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum dari Kantor Hukum ENP mengutarakan bahwa Hasil persidangan di PTUN Bandung tanggal 12 Agustus 2015, atas perkara yang terdaftar di bawah register perkara No.42/G/2015/PTUN-BDG, Memutuskan Majelis Hakim PTUN Bandung yang dipimpin oleh Hakim Sutiyono, SH., MH, menyatakan bahwa ANDAL Apartemen City Terrace telah melanggar Peraturan Tata Ruang Kota Bekasi sebagaimana dalam PERDA Kota Bekasi No.13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011 – 2031. Dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Bandung, menyatakan bahwa Apartemen City Terrace dibangun di lingkungan yang peruntukannya menurut PERDA Tata Ruang Kota Bekasi bukan untuk kawasan pemukiman/hunian, akan tetapi bearda di kawasan yang peruntukannya untuk kawasan komersial.
Sesuai Pasal 8 lokasi Peraturan Daerah Kota Bekasi No.13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Bekasi untuk tahun 2011-2031 . Lokasi yang dipergunakan “Apartemen City Terrace “berada dibangun di lingkungan yang menurut Pasal 8 Perda Kota Bekasi No.13 tahun 2011 tersebut peruntukannya adalah untuk fungsi pusat perdagangan, pemerintahan, pusat jasa dan pusat pendidikan. Sedangkan apartemen atau rumah susun harusnya dibangun di lingkungan yang mempunyai fungsi pemukiman atau hunian, mengingat menurut Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 maupun Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun fungsi apartemen atau rumah susun adalah untuk tempat hunian.
Disamping pelanggaran Perda Tata Ruang Kota Bekasi No.13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011 – 2031 menurut keterangan Ketua RW. 13 ,Edy Pamudji serta Kuasa Hukum Warga Bapak Muchammad Alfarisi yang merupakan Alumni Universitas Brawijaya.
Gugatan warga tersebut diajukan karena lingkungan tempat lokasi Apartemen City Terrace di bangun tidak memenuhi rona awal lingkungan yang harus awal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 tentang Rumah Susun yaitu tidak adanya saluran limbah tata kota yang memungkinkan berfungsinya dengan baik saluran-saluran pembuangan limbah serta tidak adanya pelayanan jaringan air bersih.
Warga juga menganggap Pemerintah Kota Bekasi tidak memperhatikan dan tidak peduli terhadap tempat pendidikan dilingkungan apartemen, mengingat disekitar apartemen terdapat setidaknya 2 Sekolah Dasar yang besar yang merupakan tempat belajar warga sekitar Jatibening. Warga juga mempertanyakan tentang perubahan peruntukan lahan Apartemen City Terrace, mengingat dulunya lahan tersebut adalah lapangan sepak bola desa, akan tetapi saat ini berubah menjadi kawasan pertokoan dan sedang dibangun Apartemen City Terrace.
Sebelum melayangkan Gugatan di PTUN Bandung tersebut, warga sebenarya telah berkali-kali menyampaikan keberatannya kepada Walikota Bekasi, hanya saja tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya dari Walikota Bekasi, sehingga akhirnya warga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Ditambah lagi fakta bahwa dalam tahap awal pembangunan saja, pihak pengembang sudah melakukan pencemaran dengan jalan membuang air limbahnya ke saluran air hujan milik warga di Perumahan Jatibening Estate dan menimbulkan bau yang tidak sedap
Dengan adanya putusan PTUN Bandung tersebut, warga sekitar dan kuasa hukumnya, meminta agar Walikota Bekasi terlebih dahulu menghentikan pembangunan Apartemen City Terrace yang sedang berlangsung, sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Disamping itu dengan dibatalkannya Izin Kelayakan Lingkungan oleh PTUN Bandung, maka izin lingkungan dan SIPMB yang telah diterbitkan oleh Pemkot Bekasi juga otomatis batal, mengingat izin kelayakan lingkungan merupakan syarat penerbitan izin lingkungan dan SIPMB.
Dalam hal Walikota Bekasi tetap membiarkan pembangunan Apartemen City Terrace tetap berjalan, maka warga berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan terhadap Pemkot Bekasi maupun pengembang dan kontraktornya, mengingat mereka tetap melakukan pembangunan meskipun ANDAL nya telah dibatalkan oleh PTUN Bandung. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ungkap RW. 013 dan Kuasa Hukum Perum. Jatibening –Bekasi secara bersama –sama.
Warga Perum Jatibening , Kota Bekasi menekankan kepada Pemkot Bekasi agar melaksanakan tupoksi untuk melayani masyarakat Kota Bekasi dengan arif dan bijaksana, dikarenakan abdi negara yang dibiayi oleh rakyat indonesia terutama warga Jatibening –Bekasi melalui pajak , agar mendapatkan pelayanan prima dari pemkot Bekasi. Jangan membiarkan warga menjadi korban akan kerakusan oknum yang mengambil keuntungan dibalik “Pembangunan Apartemen City Terrace , Jatibening , Bekasi “, yang seolah olah warga tidak ada di sekitar bangunan tersebut .
Berharap Gubenur Jawa Barat , Menteri Lingkungan Hidup dan Tata Ruang serta Presiden RI menindaklanjuti oknum pemerintahan yang menyalahi tugas dan wewenang sebagai aparatur pemerintah, padahal oknum tersebut sudah mengeluarkan Perda yang mengatur pembangunan yang berada di ruanglingkup Kota Bekasi , akan tetapi perda dikangkangi sendiri olehnya. Tak luput juga pelanggaran yang dilakukan merupakan “ Kejahatan Lingkungan Hidup “ yang akan merusak ekositem yang berada di ruang lingkup Perumahan Jatibening , Bekasi dan sekitarnya . Maka aparat hukum diminta tidak tutup mata dan telingga atas kejahatan ini, Ungkap Warga RW. 013 , Perum Jatibening Estate , Bekasi secara serempak ( Senin Sore , 31/08 )
(Die 007/Dian & Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media