Jurnalline.com, JKT – Kali ini Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kembali memancing para aktivis untuk bersuara dengan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub ini mengatur tentang tempat yang akan digunakan sebagai lokasi demonstrasi.
Tempat yang hanya diperbolehkan untuk berunjuk rasa antara lain di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR RI, dan Silang Selatan Monas.
Dalam Pergub tersebut juga mengatur beberapa hal seperti anjuran aksi unjuk rasa tidak mengganggu kesehatan orang lain dengan melakukan aksi pembakaran, atau mengganggu orang lain dengan menggunakan pengeras suara. Bahkan, melalui Pergub ini pula, juga mengatur aksi unjuk rasa sebaiknya tidak boleh mengganggu perekonomian dan keamanan negara.
Banyak pihak menilai Pergub ini sebagai upaya mengekang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Namun Ahok mengelak, Pergub ini hanya membatasi ruang gerak menyatakan pendapat.
“Sekarang gini, siapa yang mau lihat macet gitu? Siapa yang mau keluar? Nah, sekarang pantes enggak Anda menyampaikan aspirasi, tapi merugikan semua rakyat? Enggak pantas juga kalau begitu,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015) kemarin.
Ahok menjelaskan, Pergub ini memang sudah direncanakan sebelumnya melalui rapat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah.
Tujuannya, ujar Ahok, agar Jakarta dapat memiliki aturan khusus terkait demonstrasi, tidak sembarangan dan semau hati saja, pungkasnya.
(Zeet/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media