Jurnalline.com – Tangerang – Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak tiap-tiap warga negara yang telah diamanatkan oleh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 buruh bekerja demi mendapatkan upah untuk mewujudkan penghidupan yang layak.
Buruh Tangerang raya kembali tiada henti – hentinya turun ke jalan dengan titik kumpul di depan pabrik Panarub untuk menuntut pembatalan peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang menyengsarakan buruh Indonesia. Jumat (30/10/2015).
Belum lama ini pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV yang mana salah satu di dalamnya adalah sebuah regulasi yang memberi restu bagi pengusaha untuk mengupah murah buruh yaitu dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 (PP Pengupahan) yang baru saja di undangkan pada tanggal 23 oktober 2015.
“Kenaikan upah di patok dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, artinya kenaikan upah tiap tahun tidak akan lebih dari 10%. Sementara kebutuhan hidup tiap bulan semakin naik dan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah minimum hanya di tinjau per 5 (lima) tahun sekali, hal ini akan menyebabkan kemiskinan secara sistematis terhadap buruh selain itu dalam PP Pengupahan upah sektorial menjadi hilang atau di tiadakan”.ujar kordinasi aksi Subroto.
Aksi demo ini diikuti perwakilan FSBN-Kasbi, SPSIKEP, SP-FARKES R, dan buruh-buruh yg lain.
(DIAN/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media