Jurnalline.com – JKT – Izin konsesi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri di lahan gambut dihentikan. Hal ini seperti ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana kabut asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
“Tidak ada lagi pemberian izin konsesi membuka perkebunan sawit di lahan gambut. Pemerintah akan melakukan moratorium,” kata Jokowi dalam pertemuan khusus dengan sejumlah pemimpin redaksi media cetak di Palembang, Kamis (29/10/2015) malam.
Presiden Jokowi didampingi Mensekab Pramono Anung, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Kepala Staf Kepresidenan Tetan Masduki menjelaskan bahwa izin konsesi perkebunan di lahan gambut saat ini sudah mencapai 8,2 juta hektare atau dalam sepuluh tahun terakhir ini terjadi penambahan 6,3 juta hektare.
Menurut dia, kalau pun ada pemberian izin konsesi perkebunan di lahan gambut itu sudah mendapat sertifikasi. Itupun jenis tanaman bukan komoditas kelapa sawit tetapi kayu-kayuan seperti kayu ramin sebagai tanaman penghijauan.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya agar memperketat semua bentuk perizinan tentang kehutanan dan perkebunan dan merevisi izin-izin yang telah dikeluarkan.
“Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup saya minta untuk merevisi kembali izin-izin tentang kehutanan dan perkebunan, sehingga masalah kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi saat ini tidak terulang lagi masa yang akan datang,” katanya.
{Zeet/rai/red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media