Kapolda Metro Tetapkan AD Tersangka Pembunuhan Bocah Dalam Kardus

Spread the love

Jurnalline.com, JKT – Kapolda Metro Irjen Tito Karnavian mengumumkan tersangka pembunuhan kasus bocah dalam kardus. Tito menyebut seorang tersangka sudah ditetapkan yakni pria berusia 39 tahun.

“AD alias AP alias OM,” terang Tito dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Menurut Tito, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (9/10) malam. Polisi memiliki alat bukti yang kuat. AD ini adalah Agus Dermawan ketua geng Boel Tacos. Agus sudah ditahan polisi.

“Tersangka pekerjaan wiraswasta dan bertempat tinggal di Kp Rawa Lele,” tegas dia.

Ada 3 alat bukti yang membuat polisi menetapkan Agus Darmawan (39) menjadi tersangka.

Alat bukti pertama, salah satu barang korban yang ditemukan oleh polisi adalah kaos kaki. Dari kaos kaki tersebut, setelah diteliti di laboratorium forensik, ditemukan jaringan kulit Agus. Itu menjadi alat bukti pertama.

Alat bukti kedua, polisi menemukan bercak darah di rumah Agus. Setelah diteliti di laboratorium, darah tersebut milik korban. Dan alat bukti ketiga adalah sperma yang ditemukan di vagina korban.

(Fram//Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.