Kesaksian Pecandu NAPZA Di Hadapan Majelis Hakim

Spread the love

Jurnalline.com, JKT – Sidang perkara kasus cookies yang mengandung THC yang marak pada medio April 2015, dengan terdakwa IR (38) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dipimpin oleh  DR. Suprapto, S.H. (Hakim Ketua). Sidang perkara No. 798/PIDSUS/2015/PN.JKT.SEL dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (A de charge) pada Kamis (1/10/2015) menghadirkan dua saksi yaitu Doni Afiansyah dan Wulan.

Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan majelis hakim kepada para saksi di persidangan ini. Dalam kesaksiannya, Doni yang juga merupakan seorang penggiat HIV dan korban NAPZA memberikan kesaksian akan dampak positif pada saat mengkonsumsi cookies dengan kandungan THC, diantaranya kadar CD4 (imunitas tubuh) meningkat yang berdampak pada gairah hidup. Sedangkan Wulan yg juga seorang aktivis perubahan kebijakan NAPZA, memberikan kesaksian mengenai apa yang dilakukan terdakwa IR adalah aktivis nasional penggiat HIV dan kebijakan NAPZA dan berperan dalam mendorong perubahan peraturan yang terkait dampak buruk narkotika.

Kehadiran pengguna dan pecandu NAPZA di dalam persidangan kali ini merupakan hal yang menarik dan baru pertama kali di Indonesia. Seringkali pengguna dan pecandu NAPZA takut menjadi saksi dalam persidangan, karena adanya ketakutan penangkapan untuk dipidanakan ketika menjadi saksi dalam persidangan.

brownies ganja

brownis ganja

Majelis hakim pun menyatakan bahwa hal ini sangat menarik apabila keterangan saksi nanti terbukti dan dapat dijadikan sebuah pertimbangan. Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa. “Saya sangat mengapresiasi saudara saksi Doni Afiansah yang dapat dengan tegas dan lugas berbicara kepada majelis hakim bahwa ia adalah pecandu dan merasakan efek dan pengaruh positif yang dirasakan,” ungkap kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Saddam, S.H. berharap majelis hakim memahami maksud terdakwa IR memproduksi brownies adalah untuk membantu pengobatan dukungan sebaya dan tidak terdapat unsur permufakatan jahat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dapat menjadikan keterangan yang diberikan saksi sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan.

“Apakah maksud dari tujuan membantu pengobatan dukungan sebaya itu sebuah mufakat jahat?” ujar kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa JPU tidak memandang kepada sisi humanis dalam tuntutan yang diajukan. Reformasi kebijakan NAPZA di Indonesia merupakan suatu yang sangat penting, hampir 75 persen kebijakan NAPZA saat ini mengkriminalisasikan pecandu yang merupakan korban penyalahgunaan NAPZA yang mengakibatkan ketergantungan, dan adanya dualisme yang terdapat dalam Undang-undang Narkotika dan kebijakan NAPZA di Indonesia.

Terdakwa IR yang merupakan pemilik toko HEM di Plaza Blok M ketika memproduksi brownies THC adalah bertujuan untuk pengobatan dukungan sebaya. IR sendiri adalah seorang aktivis perubahan kebijakan NAPZA, serta tercatat sebagai Koordinator Harm Reduction. Awalnya IR merasakan manfaat dari pemanfaatan THC sebagai pengobatan bagi pengidap HIV(ODHA) dan pengidap Hepatitis C (Hep-C), kemudian mencari literatur untuk pemanfaatan THC untuk pengobatan. Brownies THC yg diproduksi IR pun dipasarkan kepada para pengguna yang sudah sangat bertergantungan serta dukungan sebaya yang membutuhkan.

(J.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.