Jurnalline.com, Kota Tangerang – ‘Yang Xiaoliu’ seorang Warga Negara Tiongkok, yang tertimpa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Dituntut 20 tahun penjara dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP. Taruna, Sukasari, Kota Tangerang. Senin (26/10/15) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‘Dwi Indah Kartika’ mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara karena telah menyelundupkan barang terlarang sejenis sabu – sabu seberat 1.960 gram ke Indonesia.
“Karena telah menyelundupkan sabu seberat 1.960 gram, dengan upah 40.000 Yuan, atau sebesar Rp. 80 juta. Tuntutan kami 20 tahun penjara,” terang Dwi seusai persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, bahwa dalam menjatuhkan tuntutan hukuman mati atau semur hidup, pihaknya harus melihat hal-hal yang memberatkan dari para pelaku penyelundupan. Misalnya, pelaku merupakan residivis atau bagian dari jaringan tingkat nasional atau internasional.
“Kalau pelaku ini bagian jaringan Interasinonal tapi tidak memiliki peranan yang cukup besar, terdakwa ini hanya kurir,” singkatnya.
Awalnya, Tersangka ‘YX’ membawa narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara dilekatkan di badannya dan menumpangi pesawat China Airlines, rute Dongguan-Hong Kong-Jakarta.
Saat tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Mei 2015, tersangka ditangkap petugas Bea Cukai yang curiga dengan gerak-gerik aneh sipelaku.
Karena hal itu dinilai telah melanggar pasal 113 UU No 35/2009 tentang narkotika. JPU Dwi Indah Kartika memaparkan. Jikalau tuntutan tersebut memang sudah sesuai dengan perintah dari atasannya.
“Kita tuntut terdakwa selama 20 tahun itu sesuai dengan perintah atasan,” tambah Dwi menegaskan.
(Yudh/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media