Jurnalline.com, Kota Tangerang – Terjadi penggerebekan oplosan gas subsidi ukuran 3 kg di jalan H.Maen Kelurahan Karang Timur, Karang Tengah Tangerang pada hari selasa (27/10). Pemilik oplosan gas terbut bernama bowo (pemain lama) yang pernah meledak di gudang oplosannya.
Unit Sub Direktorat Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI menggerebek suatu tempat dugaan pengoplosan gas subsidi 3 Kg, yang mulanya banyak diinformasikan warga sekitar, dikarenakan warga yang bersebelahan dengan TKP pengoplosan gas tersebut, bahwa gas oplosan tersebut juga diedarkan diwilayahnya, pantas saja warga yang baru sehari membeli gas 3 Kg tersebut mudah habis, baru-baru ini kami mengetahui peredaraan gas oplosan tersebut.
Kasubdit Indag, Kombes Helmy Santika saat gelar perkara di tkp tersebut dirinya mengungkapkan, tempat lokasi pengoplosan tersebut berada dilahan kosong yang ditutupi seng dengan pengawalan ketat di jaga oleh sejumlah orang bayaran yang berjaga jaga di depan halaman tersebut.
Lokasi Pengoplosan Jl. H. Mean Karang Timur
Pada saat penggerebekan tersebut para penjaga bayaran itu memberikan perlawanan kepada pihak kepolisian agar tidak memasuki ruangan tersebut. Pemilik gas oplosan itu berinisial MS serta ketiga anaknya yakni GM, MH, KM. Semua pelaku telah di amankan pihak kepolisian.
Prosusen nakal ini di duga mengoplos gas LPG tersebut karena motif pelaku ingin mengambil keuntungan yang lebih dari orang. Dengan modus yang dioperasikanya. Ia membeli gas LPG yang berukuran 3 kg di stasiun pengisian bulk ellpiji. Pelaku berani membayar lebih demi mendapatkan bahan baku yang banyak. “Ini sudah dilakukan selama dua tahun,” Ujarnya.
Ketika ia telah mendapatkan gas LPG yang berukuran 3 kg tersebut ia bersama teman-temannya memindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram. Setelah semuanya siap, MS kemudian mengirimkan gas tersebut ke PT DWS yang merupakan agen penjualan gas non-subsidi. “Dijual ke PT DWS dengan harga Rp 103 ribu untuk yang 12 kilogram dan Rp 430 ribu untuk yang 50 kilogram,” ujarnya.
Hasil dari penjualan gas 12 kg, pelaku memperoleh untung Rp 20 ribu pertabung lalu dari penjualan 50 kg diperoleh 120 pertabung. Pada penggerebegkan polisi mengamankan 620 tabung gas 3 kg, 11 tabung gas 12 kg, tabung gas isi 50 kg 236 tabung dan enam selang reulato dan enam telepon seluler” ujarnya di tkp pengoplosan tersebut , kamis ( 29/10).
(★DIE 007/Red)