Jurnalline.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang sedang gencar – gencarnya melakukan pernertiban bagi pelanggaran Peraturan Daerah ( perda ) Kota Tangerang, seperti Bangunan Liar dekat bantaran kali/sungai, miras dan pelancuran serta perda lainnya .
Kegiatan Rutin setiap bulannya , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan razia di dua titik wilayah Selapajang Jaya dan Neglasari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Rabu Malam (21/10/2015).
Maraknya, peredaran minuman keras (miras) di Kota Tangerang, khususnya Wilayah Kecamatan Neglasari sangat marak, tidak bosan-bosan. Jajaran Satpol PP Kota Tangerang dan Prov. Polres Metro Tangerang Kota melakukan razia diberbagai pelosok pemukiman , perumahan dan hunian lainnya yang diduga sebagai agen / pengecer penjualan miras diwilayahnya dan sekitarnya. Dalam razia kali ini untuk memerangi penyakit masyarakat yang sudah banyak meresahkan.
Dalam razia itu, petugas Satpol PP menyita puluhan botol miras aneka merek yang dijual. Tidak hanya menyita botol miras, petugas juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual miras.
Selanjutnya, para pedagang itu akan diberikan sanksi sesuai perda yang berlalu di Kota Tangerang ini . Para pelanggar perda terutama pelanggaran penjualan miras di Kota Tangerang dihadapkan ke meja hijau melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya menjual miras sudah ditekan setelah perda ini dikeluarkan.
Penjual miras tersebut , akan di vonis sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Miras di wilayah Kota Tangerang. “Razia dilakukan dibeberapa titik, seperti di daerah Selapajang Jaya dan Neglasari Kota Tangerang,”Ujar Sekdis Satpol PP Kota Tangerang , Drs.H. Habibullah M.si.
Barang bukti Miras akan diamankan petugas Satpol PP untuk kemudian dimusnahkan saat momen penting diselenggarakan di Kota Tangerang. Razia ini digelar rutin Satpol PP guna memerangi penyakit masyarakat di Kota Tangerang.
(Die 007/Bidoen/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media