Sidang Perdana Alex Usman Dalam Kasus UPS

Spread the love

Jurnalline.com – JKT – Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo memberikan duit kepada Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai fee lolosnya pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Jakbar.

“Pada minggu kedua bulan Februari 2015 Harry Lo mengadakan pertemuan bertempat di restoran lantai dasar hotel Pullman yang dihadiri terdakwa Alex Usman Sari Pitaloka, Andi Sutanto dan Zaenal Soleman di mana pertemuan tersebut atas inisiatif dari Harry Lo karena pekerjaan UPS telah selesai selanjutnya Harry Lo menyampaikan ada uang ucapan terima kasih sejumlah Rp 4 miliar untuk masing-masing pengadaan UPS di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, selanjutnya Harry Lo memberikan uang masing-masing sebesar Rp 4 miliar kepada terdakwa Alex Usman dan kepada Zaenal Soleman dikarenakan masing-masing selaku PPK telah memenangkan lelang pengadaan UPS di Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Pusat,” kata Jaksa pada Kejari Jakbar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Namun, menurut Jaksa, hanya Zaenal Soleman yang menerima uang yang diberikan Harry Lo. “Sementara terdakwa Alex Usman belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang tersebut di pegang dulu oleh Harry Lo,” sambung Jaksa.

Duit diberikan setelah pembayaran pengadaan 25 Paket UPS melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Jakarta Barat sesuai dengan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebesar Rp 130.496.589.612,00.

Jumlah itu menurut Jaksa sudah dikurangi PPN sebesar Rp 13.248.384.730,00 dan PPh 22 (1,5%) sebesar Rp 1.987.257.708,00. “Bahwa setelah uang masuk ke rekening perusahaan penyedia lalu perusahaan penyedia membuat cek tanpa nama dan tanpa nilai nominal sebanyak 2 lembar dan diserahkan kepada peminjam perusahaan/koordinator masing-masing selanjutnya cek dicairkan oleh koordiantor seluruhnya yang pertama untuk pembayaran barang UPS ke pihak distributor, yang kedua untuk biaya ekspedisi, pembangunan rumah UPS, instalasi dan untuk fee perusahaan yang dipinjam disisakan di rekening perusahaan yang dipinjam,” sambung Jaksa.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alex Usman selaku PPK yang dilakukan secara melawan hukum dalam pengadaan UPS untuk 25 SMAN/SMKN di Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi antara lain pihak distributor yaitu Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harjady (Direktur CV Istana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), pihak pemodal  dan koordinator pencari perusahaan yaitu Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, pihak perusahaan yang dipinjam dan digunakan dalam pengadaan UPS serta pihak-pihak lainnya yaitu Ratih Widya Astuti, Fahmi Zulfikar Hasibuan dan H. M. Firmansyah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp.81.433.496.225,” ujar Jaksa.

{Zeet/rai/red}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.