Jurnalline.com – Tangerang – Usia Penertiban Minuman Keras (Miras) di Wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Ada Oknum TNI yang mengaku pemilik barang miras tersebut yang telah diamankan oleh Satpol PP Kota Tangerang saat razia berlangsung. Diduga Oknum TNI tersebut yang membekingi peredaraan miras tersebut, Rabu Malam ( 21/10/2015 ).
Kedatangan Oknum TNI tersebut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dengan mengamuk agar barang yang di razia segera dikembalikan, maka dengan sigap Perwira Menenggah Satpol PP Kota Tangerang mengamankan Oknum Anggota TNI (belum terlacak batalyon nya) yang membekingi penjualanan miras tersebut. Oknum TNI yang diamankan tersebut bernisial MS berpangkat Prajurit Kepala.
Dalam razia itu, Petugas Satpol PP menyita puluhan botol miras jenis Rajawali yang siap jual. Selain mengamankan puluhan miras, pihaknya juga mengamankan identitas penjual seperti KTP.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang ,Drs. H. Habibullah M.si mengatakan, Razia miras ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilakukan dibeberapa titik, seperti halnya wilayah Selapajang Jaya dan Neglasari Kota Tangerang, serta guna memerangi penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Tangerang, Katanya.
Ia menambahkan, demi penegakkan Perda Nomo 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran/penjualan miras di Kota Tangerang.
Lanjutnya, Barang bukti Miras akan dimusnahkan dan secepatnya disidang Tipiring, agar kedepannya Kota Tangerang bebas dari peredaran miras, Tegas Habib.
( Die 007/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media