Jurnalline.com, JKT – Gadis 21 tahun asal Majalengka, Jawa Barat Senin 9/11/2015 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Siska Ayu Pratiwi binti Dadang Suhendi (21). Senin 9/11/2015 Sebelumnya Siska Ayu Pratiwi binti Dadang Suhendi (21) dilaporkan ke pihak berwajib oleh Bos Furniture dikawasan pergudangan Kamal, Jakarta Barat, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah pada saat dirinya menjabat sebagai HRD diperusahaan tersebut.
Modus yang digunakan Siska yang juga mahasiswi Jurusan Teknik Industri Universitas Mercu Buana ini tergolong cerdik, pada saat itu dirinya diberikan kepercayaan oleh Bosnya untuk mengurus seluruh gaji para karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut, perusahaan yang menggunakan sistem transfer melalui bank itu di manfaatkan tersangka untuk mengambil uang perusahaan dengan mudah.
Karena begitu banyaknya karyawan yang keluar masuk kerja dan tidak bekerja sebagai karyawan tetap, sehingga karyawan yang sudah tidak bekerja diperusahaan tersebut masih memiliki akun bank yang secara keseluruhan dipegang oleh Siska.
Kemudian dengan akun bank tersebut tersangka terus menerus mentransfer gaji para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi dan mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Karena perbuatannya akhirnya Siska dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian dan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Kini Siska tinggal menunggu sidang pembelaan dan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga kini Siska Ayu Pratiwi masih meringkuk di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk meratapi nasibnya.
(RAI/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media